Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

REI Tegur Pengembang Apartemen Cepat Selesaikan Masalah Penghuni

Real Estate Indonesia (REI) mengimbau kepada semua pengembang apartemen bisa mendengar semua keluhan penghuni.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in REI Tegur Pengembang Apartemen Cepat Selesaikan Masalah Penghuni
WARTA KOTA/MOHAMAD YUSUF
Konsumen apartemen Green Pramuka, Muhadkly Acho memberikan keterangan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Real Estate Indonesia (REI) mengimbau kepada semua pengembang apartemen bisa mendengar semua keluhan penghuni. Sehingga masalah seperti Acho dan Green Pramuka tidak terulang lagi.

"Badan pengelola mungkin kedepannya apabila ada permasalahan dapat diselesaikan dengan baik. Tentunya memang tidak dapat diselesaikan pada hari itu juga," ujar Wakil Ketua Umum Bidang Pengelolaan Apartemen dan Rumah Susun REI Mualim Wijoyo, Jumat (25/8/2017).

Mualim juga meminta masyarakat untuk mangambil pelajaran dari perkara Acho dan Green Pramuka City. Jika penghuni mengalami masalah dengan pengelolaan apartemen, Mualim berharap segera disampaikan kepada pihak pengelola.

"Kalau ada permasalahan disampaikan langsung kepada pihak-pihak terkait daripada membuat suatu pernyataan, atau menulis sesuatu yang ternyata pada akhirnya menjadi masalah hukum,” kata Mualim.

Mualim menambahkan Pemerintah juga harus ikut mengambil bagian dalam solusi permasalahan yang terjadi. Menurutnya beberapa peraturan yang berlaku dalam pengelolaan apartemen dan rumah susun masih belum dapat dipahami oleh masyarakat.

"Ada beberapa aturan yang mungkin berlaku di pengelolaan berkaitan dengan pihak pemerintah," papar Mualim.

Sebelumnya diberitakan Apartemen Green Pramuka telah mengajukan surat permohonan penghentian perkara (SP3) komika Mukhady alias Acho kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Berita Rekomendasi

“Kami memenuhi kewajiban sebagai pelapor, untuk merealisasi atas pencabutan perkara saudara Acho karena pencemaran nama baik dan fitnah,” ujar Muhammad Rizal Siregar, kuasa hukum Pengembang Apartemen Green Pramuka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas