Tipu Korban Hingga Puluhan Juta, Resmob Gadungan Ditangkap
Eka Supriyadi bin Sueb (28), seorang penipu yang berpura-pura menjadi anggota perwira Resmob Polda Metro Jaya ditembak jajaran Polsek Kalideres, Jakar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eka Supriyadi bin Sueb (28), seorang penipu yang berpura-pura menjadi anggota perwira Resmob Polda Metro Jaya ditembak jajaran Polsek Kalideres, Jakarta Barat, karena melawan saat dilakukan penangkapan.
Dia bersama rekan wanitanya Fifit Ekshi Susanti (28) menipu korban hingga puluhan juta Rupiah saat ingin membebaskan tahanan narkoba.
Aksi dua orang penipu itu sudah terjadi pada awal Agustus 2017 lalu. Korbannya adalah Agus Gunawan dan Dianah warga Kalideres RT 09/01, Jakarta Barat.
Kala itu, korban ingin mengeluarkan sanak saudaranya dari penjara atas kasus narkoba.
Kapolsek Kalideres, Kompol Effendi didampingi Kanit Reskrim AKP Syafri Wasdar mengutarakan bahwa dua pelaku ditangkap tanggal 23 Agustus 2017.
Penangkapan Eka sendiri bermula ketika pihak Polsek Kalideresmenerima laporan adanya kasus penipuan yang dilakukan tersangka dengan janji dapat mengeluarkan terpidana kasus narkoba.
"Jadi tersangka, ini mengaku sebagai anggota polisi dari Polda berpangkat Inspektur Satu(Iptu). si Tersangka ini, kita tangkap saat melakukan penipuan wilayah hukum Kalideres. Dia mencari korban dan mengiming-imingi dapat mengeluarkan tahanan yang terlibat kasus narkoba," kata Kompol Effendi di Mapolsek Kalideres, Jakarta Barat, Senin (28/8/2017).
Dia menjelaskan dalam menjalankan aksinya, Eka dibantu oleh rekan wanita bernama Fifit Ekshi Susanti (28) warga Kalideres RT 07/01.
"Kalau peran si tersangka bertugas meyakini korban sebagai anggota polisi. Dan memperkenalkan dengan si calon korban," ungkap Kapolsek.
Dari aksi tersangka melakukan penipuan, Eka meraup uang puluhan juta rupiah dari para korban. Hingga saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut.
"Ada yang Rp 35 juta, ada yang sampai Rp 60 juta. Kita masih menunggu informasi dari korban lainnya," ucap Effendi.
Dari tangan pelaku, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa, uang tunai sebesar Rp 8.137.000, senjata Shoftgun beserta pelurunya. map amplop warna cokelat, satu untai kalung emas berikut surat emasnya, satu buah kulkas. kompor gas portable.
"Akibat perbuatanya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 368 dan 378 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," ucap dia.
Sedangkan pelaku tampak tergopoh-gopoh saat digelandang aparat kepolisian. Dengan menggunakan pakaian tahanan berwarna biru, tak sepatah katapun keluar dari mulut tersangka.(bin)