Ditangkap Polisi, Begini Modus Fika Tipu Ibu-ibu Pengajian
Polisi menangkap Rheni Ilastama alias Fika (31) karena diduga menipu ibu-ibu pengajian di wilayah Jakarta Utara.
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap Rheni Ilastama alias Fika (31) karena diduga menipu ibu-ibu pengajian di wilayah Jakarta Utara.
Polisi baru berhasil menangkap tersangka pada Sabtu (26/8/2017) setelah dia melakukan aksinya pada 15 Agustus lalu.
Menurut Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Dwiyono, modus penipuan yang dilakukan Fika adalah dengan mengajak ibu-ibu pengajian untuk menyantuni anak yatim.
Baca: Tolak Sistem Satu Arah, Puluhan Warga Geruduk Balai Kota Depok
"Dia berpura-pura ingin mengadakan pengajian dan santunan anak yatim piatu serta membujuk ibu-ibu di Jakut untuk berpartisipasi membantu," jelas Dwiyono, di Mapolsek Pademangan, Rabu (30/8/2017).
Setelah itu, lanjut Dwiyono, tersangka mengajak ibu-ibu pengajian yang sebagian besar berasal dari golongan berada tersebut ke ITC Mangga Dua.
Di sana Fika meminta para ibu tersebut melucuti dan menyerahkan barang-barang berharga seperti emas dan telepon seluler.
Baca: Pemuda Ini Nekat Curi Handphone Polisi yang Sedang Tidur
"Sampai lokasi itu, ibu-ibu terpengaruh diminta melepas barang-barang berharga baik emas dan handphone serta diiming-imingi akan diberikan baju seragam, sembako, dan uang," imbuh Dwiyono.
Barang-barang berharga itu kemudian dimasukkan tersangka ke dalam sebuah loker di ITC Mangga Dua.
Selanjutnya, tersangka kemudian membawa para ibu ke sebuah lokasi dan ditinggalkan di sana.
"Setelah itu, tersangka mengambil kembali barang-barang berharga yang disimpan di dalam loker," ujar Dwiyono.
Tersangka Fika dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(RIDWAN AJI PITOKO)
Artikel ini telah tayang Kompas.com dengan judul: Tipu Ibu-ibu Pengajian di Jakut, Perempuan Ini Ditangkap
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.