Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Kata Tak Pantas Oknum Kemenhub yang Mobilnya Diderek

Kepala Suku Dinas Perhubungan, Harlem Simanjuntak menceritakan peristiwa itu terjadi di kawasan Senen di dekat RSPAD Gatot Soebroto.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Ini Kata Tak Pantas Oknum Kemenhub yang Mobilnya Diderek
KOMPAS.com/JESSI CARINA
Tim gabungan Bulan Tertib Trotoar akan menderek mobil di Jalan Wahid Hasyim, tetapi tidak jadi karena ada rambu di atas mobil, Sabtu (5/8/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Video yang merekam seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang berbicara kasar ketika membayar denda mobilnya yang diderek tersebar secara viral.

Kepala Suku Dinas Perhubungan, Harlem Simanjuntak menceritakan peristiwa itu terjadi di kawasan Senen di dekat RSPAD Gatot Soebroto.

"Kejadiannya jam 07.30, kemarin (29/8). Yang bersangkutan parkir. Itu parkirannya di tikungan di dekat Asrama Brimob sebelum traffic light setelah lewat RSPAD Gatot Soebroto," kata Harlem ketika dikonfirmasi, Rabu (30/8).

Oknum yang diketahui berinisial UJM tersebut memang membayarkan denda sesuai dengan ketentuan.

Namun dalam video berdurasi satu menit yang tersebar di instagram itu, UJM melontarkan kata-kata tak pantas.

"Brengsek. Kalau kerja yang benar. Jangan main asal angkut aja," ujar UJM kepada petugas Sudinhub saat membayar denda.

Menanggapi hal ini, Harlem mengaku menyayangkan sikap oknum ASN tersebut.

BERITA TERKAIT

Harlem memastikan, pihaknya sudah bekerja sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam melakukan penindakan kepada siapa pun yang melakukan pelanggaran tanpa tebang pilih.

"(Parkirnya) di badan jalan seperti biasa. Apalagi tikungan itu kan ada rambu lalu larangan. Kalau marah sih biasa, rata-rata yang ditindak komplen. Ya seharusnya sih baik-baik saja," tutur Harlem. 

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas