Pria Ini Karang Cerita Seolah Istrinya Gantung Diri, Padahal Dicekik Lehernya Gara-gara Cemburu
Percekcokan antara pasangan suami-istri, RH (24) dan IS (20), di Bekasi, berujung pada penganiayaan dan kematian sang istri.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Percekcokan antara pasangan suami-istri, RH (24) dan IS (20), di Bekasi, berujung pada penganiayaan dan kematian sang istri.
“Berawal dari kecemburuan pelaku terhadap korban. Pelaku menduga korban telah berhubungan dengan orang lain. Pada saat itu pelaku mencekik korban,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Asep Adisaputra, saat dihubungi, Kamis (31/8/2017).
Ia menjelaskan, percekcokan dalam rumah tanga RH dan IS sudah sejak lama.
Pada Rabu kemarin, percekcokan kembali terjadi di kamar mereka.
Sang suami, kata Asep, mulanya mengaku bahwa diriya kaget saat melihat istrinya tergantung di lemari.
“Dia mengatakan itu biar seolah-olah kejadiannya adalah istrinya yang bunuh diri. Tapi setelah dilakukan interogasi mendalam, pelaku pun mengaku telah mencekik korban,” kata Asep.
Baca: Perempuan Ini Nyaris Meninggal Setelah Berhubungan dengan Suaminya
Baca: Mahasiswi Tewas Setelah Diperkosa Beramai-ramai di Dalam Bus
Asep mengatakan, pelaku tinggal bersama kedua orangtua korban.
Setelah pihak keluarga melihat korban dan menemukan ada memar di lehernya, mereka kemudian melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.
“Pada saat itu, pihak keluarga lihat ada bekas kekerasan di leher. Kemudian ada yang lapor polisi dan dilakukan tindakan. Ada bekas seperti jerat, atau bekas ada tanda jejak, warnanya biru ada lecet di lehernya,” kata dia.
Korban kemudian dibawa ke RS Polri untuk dilakukan visum et repertum.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih menunggu hasil visum itu.
Asep menyebutkan, tersangka pelaku masih dalam penyidikan dan kini ditahan di Polres Metro Bekasi.
Dia bisa dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun.
Selain itu juga akan dilihat apakah pelaku berniat membunuh atau tidak.
Jika terbukti berniat membunuh, dia bisa dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis: Anggita Muslimah Maulidya Prahara Senja
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Terbakar Cemburu, Suami Cekik Istri hingga Tewas di Bekasi