Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPP Projo Dukung Kasus Jonru Ginting Diselesaikan di Pengadilan

Jonru kini dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in DPP Projo Dukung Kasus Jonru Ginting Diselesaikan di Pengadilan
Facebook
Jon Riah Ukur Ginting 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP Projo menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum terhadap kasus yang membelit Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru.

Jonru kini dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial.

"Kita punya Undang-Undang ITE. Selesaikan saja secara hukum karena negara kita negara hukum," kata Ketua Umum DPP Projo Budi Arie Setiadi saat ditemui Tribun di kantornya, Jakarta, Jumat (1/9/2017).

Budie Arie mengatakan sebagai negara yang menganut pahan demokrasi, maka warga negara harus taat hukum. Itu artinya segala persoalan yang berimplikasi hukum diselesaikan melalui pengadilan.

"Biar saja. Semuanya diselesaikan lewat pengadilan, lewat mekanisme hukum karena kita percaya tertib sosial kita harus dibangun berlandaskan hukum," kata dia.

Tidak lupa Budi Arie mengingatkan agar masyarakat menggunakan media sosial secara bijaksana.

Sarana media sosial harus digunakan sebagai alat komunikasi yang baik dan merekatkan kohesivitas sosial.

Berita Rekomendasi

"Kita kan berusaha yang jauh jadi dekat. Ini dekat jadi jauh karena sosial media. Ini kan salah kaprah. Menurut saya kita perlu kearifan, perlu kebjaksaaan dalam beraktivitias di sosisal media," kata dia.

Sebelumnya, Jonru Ginting dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial.

Jonru dilaporkan Ketua Advokat Muda Muannas Al Aidid, Kamis (31/8/2017).

Baca: Wimboh Santoso: OJK Terus Dorong Perusahaan Terbitkan Sekuritisasi

Unggahan Jonru di media sosial dianggap provokatif, yakni di antara bulan Maret sampai Agustus 2017.

Muannas menilai, Jonru bisa mengganggu kerukunan antar umat beragama, lantaran kerap menyebarkan konten sentimen terhadap etnis tertentu.

"Termasuk soal tuduhan sepihak soal tidak jelasnya asal-usul presiden serta tuduhan adanya sogokan uang kepada Nahdlatul Ulama sebesar Rp1,5 triliun dalam Perppu Ormas," kata Muannas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas