Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tembak Mati Bandar Sabu, Coba Kabur Pura-pura Kencing

Polisi menembak mati seorang bandar narkoba di Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (2/9/2017) dini hari.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Polisi Tembak Mati Bandar Sabu, Coba Kabur Pura-pura Kencing
Ilustrasi sabu dalam kotak 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polisi menembak mati seorang bandar narkoba di Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (2/9/2017) dini hari.

Pria berinisial AM ditembak mati polisi. Ia merupakan bandar narkoba jenis sabu 1 kilogram dan 1.500 ekstasi.

Ditembak mati karena mencoba melarikan diri dari petugas. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, penangkapan terhadap AM, bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa AM akan melakukan transaksi di wilayah Pancoran.

Baca: Kantor Kedutaan Besar Myanmar di Jakarta Dilempar Bom Molotov, Api Sempat Menyala

"Pada saat penangkapan di jalan, ditemukan adanya beberapa narkotika," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Minggu (3/9/2017).

Polisi menemukan barang bukti 100 gram sabu dari tangan AM. Polisi langsung membawa AM ke kost-kostannya di Pancoran.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 1.500 butir ekstasi dan 900 gram sabu.

Berita Rekomendasi

"Jadi untuk sabu, semuanya 1 kilogram," ujar Argo.

Baca: Isak Tangis Selimuti Pemakaman Catur, Suporter yang Tewas Terkena Ledakan Petasan

Setelah melakukan penggeledahan, AM hendak dibawa ke Polda Metro Jaya.

Namun, di tengah perjalanan, AM hendak mengelabui petugas. AM mencoba melarikan diri, bahkan merebut senjata dari kantong petugas.

"Pura-pura pengin kencing. Kemudian, anggota didorong, terjatuh. Anggota tidak mau kehilangan, sehingga kita melakukan tindakan tegas," ujar Argo.

Polisi melakukan penembakan terhadap AM. Tersangka sempat dibawa ke Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta Timur.

Tapi, dalam perjalanan kehabisan darah, hingga akhirnya meninggal dunia.

Dalam kasus ini, polisi mengenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas