Kevin Diciduk Polisi Gara-gara Tanaman Ganja di Rumahnya
Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Kaifu Loangadi alias Kevin (26), warga Kebagusan, Pasarminggu, Jakarta Selatan yang menanam tiga pot ganja, sal
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Kaifu Loangadi alias Kevin (26), warga Kebagusan, Pasarminggu, Jakarta Selatan yang menanam tiga pot ganja, salah satunya sudah tumbuh setinggi semeter.
"Menurut pengakuan tersangka ini, dia menanam dengan tujuan untuk digunakan sendirian," kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung, Senin (4/9/2017).
Menurut Vivick, Kevin sudah mengonsumsi ganja empat tahun lalu, sejak lulus SMA dan menjadi pemain musik di kafe. Lalu sekitar sebulan lalu, Kevin membeli benih ganja dari temannya bernama Kipeng seharga Rp 50.000.
Kipeng dan temannya yang lain berinsial T kemudian mencoba menanamnya di pot di rumah kostnya di Jalan Kebagusan IV Dalam.
"Dua pot tidak tumbuh, tapi ini hasil percobaan yang bagus," ujar Vivick.
Polisi menerima informasi ini kemudian melakukan penggeledahan di rumah kost Kevin pada Sabtu (2/9/2017) siang. Selain itu, polisi juga menemukan paket ganja kering sebesar 1,36 gram yang dibelinya. Menurut pengakuan Kevin, ia belum pernah panen. Pot ganja yang berhasil tumbuh baru berusia sebulan.
Polisi memburu Kipeng dan T yang tidak diketahui keberadaannya. Adapun Kevin dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul "Tanam Ganja Setinggi Semeter di Pot, Kevin Ditangkap Polisi"