Perkembangan Kasus Komika Acho dan Pengelola Green Pramuka
Perkembangan kasus antara Apartemen Green Pramuka City dan komedian Muhadkly MT alias Acho telah menemui ujungnya.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkembangan kasus antara Apartemen Green Pramuka City dan komedian Muhadkly MT alias Acho telah menemui ujungnya.
Pihak pengelola sebelumnya sempat menuntut Acho, karena dugaan pencemaran nama baik apartemen GPC di blog dan Twitter.
Setelah sempat melaporkan Acho ke Polda Metro Jaya, keduanya telah berdamai.
Pihak pengelola telah mencabut tuntutannya dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Direktur Marketing Apartemen GPC, Jeffry Yamin mengatakan, mereka sudah memenuhi kewajiban dalam perjanjian perdamaian tersebut untuk mencabut tuntutannya.
Baca: 4 Pencopet Pura-pura Joget Saat Konser Musik, Sekali Beraksi Bisa Gasak 10 Ponsel
Namun, ia belum mendapatkan kabar terakhir apakah proses tersebut sudah dilakukan apa belum.
"Kami dari Green Pramuka hanya menunggu, karena kami sudah sampaikan ke Kejaksaan mengenai pencabutan tuntutan. Jadi silakan tanya pihak Kejaksaan," ujar Jeffry saat ditemui di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (4/9/2017).
Kewajiban Acho dalam perjanjian perdamaian tersebut, yakni membuat klarifikasi di media sosial dalam perjanjian tersebut tak ada batas waktu kapan Acho harus mengklarifikasi di media sosialnya.
Baca: Jonru Kembali Dilaporkan ke Polisi Terkait Ujaran Kebencian
"Yang pasti pihak kami sudah melaksanakan kewajiban mencabut tuntutan," ujar Jeffry.
Hal yang dikeluhkan Acho dan penghuni apartemen GPC, salah satunya, soal penyediaan lahan parkir di apartemen GPC.
Menurut Jeffry, GPC merupakan kawasan rumah susun sederhana milik.
Sesuai dengan peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2009 ketersediaan parkir untuk setiap 10 unit hunian disediakan satu lot parkir mobil dan lima lot parkir motor dalam halaman bangunan.
"Makanya kami buat fasilitas, seperti ada Damri contohnya. Shelter ojek online juga ada. Ini karena kita tahu ini untuk transit," ujar Jeffry.
Para penghuni GPC juga menuntut penerbitan sertifikat kepemilikan apartemen.
Jeffry menjelaskan, pemecahan sertifikat belum bisa dilakukan hingga proyek pengembangan di GPC selesai.
"Tapi yang namanya sertifikat untuk apartemen baru di-split setelah ada pertelaan. Pertelaan bisa didapat kalau lahan sudah di bangun semua. Jadi bukan tidak ada sertifikat. Tapi belum bisa dibagikan," ujar Jeffry.
Jeffry mengungkapkan, karena pemecahan sertifikat belum bisa dilakukan maka pihaknya menggunakan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) sebagai bukti kepemilikan sementara.
Mengingat apartemen GPC merupakan rumah susun sederhana milik, maka sertifikat yang akan dimiliki oleh para pemilik adalah sertifikat hak milik atas satuan rumah susun (SHMSRS).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.