Polda Metro Pertimbangkan Penerbitan SP3 Kasus Habib Rizieq Shihab
"Kemarin memang benar salah satu penasihat hukum beliau menemui kami. Biar bagaimanapun kami akan menjadikan bahan untuk coba gelarkan kembali."
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ) mengaku telah menerima kedatangan salah satu penasihat hukum Pimpinan Front Pembela (FPI), Habib Rizieq Shihab yang mengajukan permohonan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (P3) atas kasusnya.
Polisi menyatakan, hingga kini masih menimbang permohonan SP3 tersebut.
"Kemarin memang benar salah satu penasihat hukum beliau menemui kami. Biar bagaimanapun kami akan menjadikan bahan untuk coba gelarkan kembali. Apakah permohonan itu dapat diluluskan atau tidak," kata Kombes Pol Adi Deriyan, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Selasa (5/9/2017).
Menurut Adi, banyak hal yang harus dipertimbangkan untuk meluluskan permohonan SP3 Rizieq Shihab. Pihaknya juga masih menunggu kedatangan Rizieq kembali ke Indonesia.
"Sampai saat ini belum ada keputusan. Kan kita nanti dulu. Alhamdulilah krimsus sedang banyak kepercayaan publiknya, jadi banyak laporan," katanya.
Seperti diketahui, pihak kepolisian telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka pada kasus dugaan konten pornografi di aplikasi percakapan WhatsApp.
Percakapan tersebut diduga dilakukan bersama Firza Husein yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Reporter: Mohamad Yusuf
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.