Gudang di Tangerang Ini Menimbun Mie Instan Kadaluarsa, Digerebek BPOM
Diduga pabrik tersebut mengolah makanan kedaluarsa menjadi pakan ternak.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -- Tim gabungan dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Provinsi Banten, Polresta Tangerang dan TNI menggerebek gudang penimbunan mi instan kadaluarsa pada Kamis (7/9/2017).
Gudang yang disantroni petugas tersebut yakni CV Horindo, pabrik pakan ternak yang berlokasi di Kampung Sawah Besar, RT 12 / RW 05, Desa Mauk Barat, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
Diduga pabrik tersebut mengolah makanan kedaluarsa menjadi pakan ternak. Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Balai Besar POM Provinsi Banten, Nurjaya Bangsawan.
Ia menjelaskan, penggerebekan ini berawal dari laporan anggota Koramil 03/Mauk yang mengadukan adanya peredaran mie tanpa merek. Setelah disisir ternyata mie kedaluarsa tersebut berasal dari pabrik itu.
Di lokasi, petugas tak bisa menemui Dodo, sang pemilik pabrik. Tim BPOM juga meminta pekerja pabrik menunjukan lokasi tempat penyimpanan seluruh makanan kedaluarsa yang diedarkan ke pasar.
Saat memasuki gudang tersebut, BPOM melihat banyak tumpukan makanan kedaluarsa. Di antaranya biskuit, permen dan jenis makanan ringan lainnya.
”Gudang besar yang dilakukan penggerebekan. Orang masuk saja susah, padat,” ujar Nurjaya pada Kamis (7/9/2017).
Ia menambahkan pihaknya juga meminta keterangan sang kepala gudang bernama Herawati. Dari hasil pemeriksaan, diketahui mi instan itu dipasok dari gudang PT Indomarco Prismatama.
”Cuma bumbu dan penyedap lainnya dipisahkan,” ucapnya.
Baca: Bayar Tagihan Listrik Bisa Pakai Sampah
Mie - mie yang sudah terkumpul selanjutnya dibawa ke Cabang CV Horindo bagian produksi di Jalan Aryakamuning, Kota Tangerang.
”Di tempat itu, nantinya mie kedaluarsa kemudian digiling dan dijadikan pakan ternak lalu dikirim ke PT TUM dan lain-lain,” kata Nurjaya.
Meski sudah mengantongi barang bukti, pemilik pabrik pakan ternak berbahan baku makanan kedaluarsa belum ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Kongsi Jasa Marga-Nusa Raya Rintis Garap Proyek Jalan Tol Subang-Patimban
Menurut Nurjaya, selain kadaluarsa, pakan ternak ini juga tidak memiliki izin.
”Saat ini pemiliknya masih berstatus saksi karena menunggu hasil laboartorium. Jika hasilnya berbahaya maka pemilik akan kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Akibat bisnis gelapnya ini, pelaku dapat dijerat Pasal berlapis tentang pangan dan perlindungan konsumen. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," papar Nurjaya.
Penulis: Andika Panduwinata