Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Terbitkan Regulasi Anyar Pengelolaan Hutan Mangrove

“Permenko ini mengatur percepatan implementasi Stranas Mangrove melalui penetapan kegiatan atau rencana aksi untuk Kementerian atau Lembaga"

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pemerintah Terbitkan Regulasi Anyar Pengelolaan Hutan Mangrove
Tribun Jateng/Magang UIN
Pesona hutan mangrove di Pandanwangi, Desa Kalilingi, Kabupaten Brebes 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan regulasi tentang strategi nasional pengelolaan ekosistem magrove, seiring berkurangnya luasan tanaman tersebut dari tahun ke tahun akibat konversi.

‎Pada 15 Agustus 2017, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) No. 4 Tahun 2017 tentang Kebijakan, Strategi, Program, dan Indikator Kinerja Pengelolaan Ekosistem Mangrove Nasional (Stranas Mangrove).

“Permenko ini mengatur percepatan implementasi Stranas Mangrove melalui penetapan kegiatan atau rencana aksi untuk Kementerian atau Lembaga dengan batas waktu dua bulan sejak ditetapkan Permenko dan melaporkan kegiatan yang dilakukan setiap enam bulan,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Kemenko Perekonomian Montty Girianna, Jakarta, Kamis (7/9/2017).

Baca: Kementerian ESDM: Skema Gross Split untungkan Investor

Montty menjelaskan, Permenko ini mengatur berbagai sasaran, strategi, program dan kegiatan pada empat nilai penting ekosistem mangrove yaitu nilai penting ekologi, nilai penting sosial ekonomi, nilai penting kelembagaan, dan nilai penting perundang-undangan.

Baca: Kader Golkar Ini Dihukum 4 Tahun untuk Rp 9 Miliar Uang Suap yang Diterimanya

Berita Rekomendasi

Tujuan Permenko ini adalah sebagai pedoman dan acuan bagi pemerintah, pemerintah daerah, baik Propinsi, kabupaten maupun kota, dan para pihak lainnya dalam pengelolaan ekosistem mangrove sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing.

Montty menekankan bahwa regulasi tersebut adalah alat keterlibatan publik secara luas, baik untuk berpartisipasi dalam pemulihan seperti ikut menanam mangrove maupun turut mengawasi apabila ada K/L yang belum melaksanakan tanggungjawab sebagaimana tertuang dalam Permenko ini.

“Sehingga target tutupan ekosistem mangrove yang baik pada tahun 2045 sebesar 3,49 juta hektar dapat tercapai,” ucapnya.

Sebagai informasi, data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di tahun 2015 menunjukkan bahwa tutupan ekosistem mangrove telah mengalami kerusakan seluas 1.82 juta hektar sehingga kondisi baiknya seluas 1.67 juta hektar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas