Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Kemungkinan Akan Periksa Pimpinan KPK Terkait Kasus e-Mail Novel Baswedan

Kemungkinan besar polisi akan memeriksa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus e-mail atau surat elektronik dengan terlapor Novel.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Kemungkinan Akan Periksa Pimpinan KPK Terkait Kasus e-Mail Novel Baswedan
TRIBUN BATAM/RIO BATUBARA
Penyidik KPK Novel Baswedan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemungkinan besar polisi akan memeriksa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus e-mail atau surat elektronik dengan terlapor Novel Baswedan.

Novel dilaporkan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman dalam kasus tersebut.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan jika diperlukan penyidiknya akan memintai keterangan para pimpinan KPK.

"Kita akan lihat sejauh mana saksi yang diperlukan, apakah perlu atau tidak mengundang dan mengambil keterangan dari pimpinan KPK," ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2017).

Baca: Polisi Bantah Pengusutan Kasus e-mail Novel Baswedan Upaya Melemahkan KPK

Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, ucap Adi, penyidik akan memintai keterangan terhadap saksi ahli.

Berita Rekomendasi

Yakni, ahli pidana, teknologi informasi, dan bahasa.

"Ahli kita ambil keterangannya setelah para saksi-saksi yang dibutuhkan oleh para penyidik dapat kita ambil seluruhnya," ujar Adi.

Sebelumnya, Aris melaporkan Novel ke Polda Metro pada tanggal 21 Agustus 2017.

Baca: Kebut Pengusutan Kasus Novel Baswdan, Polisi Periksa Dua Pegawai KPK

Laporan itu dibuat karena Novel dianggap telah memfitnah dan merusak nama baik Aris.

Penyidik senior KPK itu diduga meremehkan integritas Aris sebagai Dirdik KPK.

Dari surat elektronik yang juga disebar Novel ke beberapa pegawai KPK, kinerja Aris juga disebut-sebut paling buruk.

Dalam laporannya itu, Novel diduga telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Novel juga disangkakan dengan Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas