Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Bebas Alfian Tanjung Ditangkap Lagi, Sebut 85 Persen Kader PDIP Anggota PKI

Alfian Tanjung kembali ditahan pascadibebaskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (6/9/2017) kemarin.

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Usai Bebas Alfian Tanjung Ditangkap Lagi, Sebut 85 Persen Kader PDIP Anggota PKI
KOMPAS.com/Achmad Faizal
Alfian Tanjung (tengah) dijemput penyidik Polda Jatim 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Alfian Tanjung kembali ditahan pascadibebaskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (6/9/2017) kemarin.

Mantan dosen Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (Uhamka) itu pun kembali ditangkap lantaran menyebut Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berisi anggota Partai Komunis Indonesia (PKI).

Penangkapan tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Derian didasarkan pada laporan seorang kader PDIP bernama Darman Nasution pada bulan Februari 2017 lalu.

Dalam laporan, pelapor mengaku keberatan lantaran Alfian menyebut sebanyak 85 persen kader PDIP merupakan anggota PKI.

Baca: Cerita Kapolsek Menyamar Sebagai PSK, Anak Buahnya Sempat Ditawar Rp350 Ribu

"Bahwa saudara Alfian Tanjung juga dilaporkan oleh pihak lain yang melaporkan terkait dengan twitter. Dari cuitan mendorong seseorang untuk melaporkan, kalau tidak salah di bulan Februari. Dalam tahapan prosesnya, laporan itu tetap kita lanjutkan, kita lakukan pemeriksaan, dan Pak Alfian Tanjung pun kita lakukan pemeriksaan," jelasnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (7/9/2017).

Dalam pemeriksa hingga gelar perkara atas dugaan penistaan dan penyerangan kehormatan lewat media sesuai dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Alfian katanya telah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

Berita Rekomendasi

Penetapan status tersebut pun lanjutnya telah dikuatkan dengan keterangan saksi ahli dan berkasnya telah disampaikan kepada pihak Kejaksaan.

"Dari mulai tahapan diperiksa sebagai saksi kemudian melalui gelar perkara menjadi tersangka, dan pemeriksaan tersangka. Termasuk juga kasus tersebut kita sudah melakukan pemeriksan ahli. Semua tahapan sudah dilakukan penyidik. Tahapan lain menyerahkan kepada JPU, kemudian mengeluarkan P19 yang sudah kita lengkapi. Artinya kita akan lakukan hal yang sana terhadap Alfian Tanjung terkait cuitan twitternya," tambahnya.

Baca: Dua Versi Sosok Pegawai BNN Cantik, Keluarga Sebut Pintar Menyanyi, Kakak Ipar Bilang Matre

Terkait belum rampungnya berkas, Adi menyampaikan jika pihaknya tengah menyelesaikan keterangan saksi ahli tambahan yang diminta pihak kejaksaan, yakni saksi ahli hukum tata negara.

Selanjutnya, apabila saksi ahli telah diperiksa, berkas tersebut akan segera dikirimkan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Dari P19 terakhir yang saya terima, dan laporan penyidik, P19 yang diminta adalah keterangan saksi ahli hukum tata negara. Jadi akan diperiksa, tapi tidak hari ini (Kamis, 7/9), nanti akan kita tanyakan sudah diperiksa apa belum, kalau sudah kita hanya melengkapi berkas dan kita kirimkan kembali kejaksaan," jelasnya.

Baca: Jokowi Juga Bagi-bagi Sepeda di Singapura, Warga Indonesia Diberi Pertanyaan Ini

Bersamaan dengan tahapan tersebut, Alfian lanjutnya kini sudah ditahan pihaknya.

Hanya saja dirinya mengaku enggan membeberkan dimana Alfian diamankan, sebab menurutnya semua Rumah Tahanan serupa.

"Saya pikir sama di (Rutan) Brimob atau dimanapun sama," imbuhnya menutup. (Dwi Rizki)

Artikel ini telah tayang di Warta Kota dengan judul: Sebut PDIP PKI, Alfian Tanjung Kembali Ditangkap

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas