Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur DKI Tegaskan Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta seluruh pemilik kendaraan memiliki garasi untuk menyimpan kendaraannya.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Gubernur DKI Tegaskan Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi
Warta Kota / Angga Bhagya Nugraha
Sejumlah petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan penertiban parkir liar di atas trotoar Jalan Wahid Hasyim, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta seluruh pemilik kendaraan memiliki garasi untuk menyimpan kendaraannya. 

Dia juga meminta petugas berwenang menegakkan perda terkait, termasuk menderek kendaraan yang memarkir kendaraanmereka secara sembarangan, apalagi mengganggu jalan lingkungan.

Dia mengatakan instruksi untuk memiliki garasi tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 140 yang mewajibkan pemilik kendaraan memiliki garasi.

"Sesuai dengan perda tersebut, maka seluruh warga yang mempunyai kendaraan roda empat wajib dan harus sanggup menyediakan garasi," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat.

Menurut mantan Wali Kota Blitar itu, kewajiban memiliki garasi bertujuan agar tidak ada lagi pemilik kendaraan roda empat atau mobil yang memarkir kendaraannya di bahu jalan.

Gubernur juga meminta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta agar terus menggencarkan perda tersebut sehingga membangkitkan kesadaran para pemilik kendaraan di Jakarta.

"Dengan sosialisasi itu, diharapkan nantinya pemilik kendaraanbisa membangun garasi atau mencari lokasi untuk garasi agar tidak parkir di bahu jalan, termasuk di jalan lingkungan," ujar Djarot.

Berita Rekomendasi

Terlebih, katanya, jalan lingkungan itu relatif sempit, sehingga apabila digunakan sebagai tempat parkir, maka akan menyulitkan kendaraan lain yang akan lewat, terutama dalam keadaan darurat, misalnya mobil ambulans.

Darot juga menekankan agar perda tersebut diterapkan dengan tegas. Dia menilai pengawasan terhadap isi perda yang telah diterbitkan sejak April 2014 itu tidak terlalu sulit ditegakkan.

"Saya rasa pengawasannya tidak sulit. Saat melakukan patroli malam misalnya, kemudian terlihat ada kendaraan yang parkir sembarangan, bahkan mengganggu jalan lingkungan, bisa dikenakan sanksi derek," ungkap Djarot.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas