Incar Motor Ki Kusumo, Pencuri Ini Pingsan Dikeroyok Warga
Seorang pencuri sepeda motor ambruk dibanting massa saat beraksi di kantor paranormal kondang, Ki Kusumo di Jatiasih
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -- Seorang pencuri sepeda motor ambruk dibanting massa saat beraksi di kantor paranormal kondang, Ki Kusumo di Jatiasih, Kota Bekasi, Sabtu (9/9/2017) sore.
Pelaku Satibi (30) terpaksa dipanggul petugas menggunakan sepeda motor karena pingsan di lokasi kejadian.
Kanit Reskrim Polsek Jatiasih AKP Umar Wirdahadikusuma mengatakan, kasus pencurian itu terjadi di Jalan Swatantra V RT 07/03, Jatirasa, Jatiasih, Kota Bekasi.
Saat itu, Satibi bersama Yaman (28) rekannya yang masih buron berusaha mencuri sepeda motor operasional milik Ki Kusomo.
Saat situasi sepi, Satibi turun dari sepeda motor untuk membobol motor Honda Beat B 3438 KKS milik Ki Kusumo.
Saat membuka paksa kunci pakai letter T, mendadak alarm sepeda motor berbunyi.
"Pelaku panik dan berusaha melarikan diri. Tapi aksinya berhasil digagalkan oleh Fajar, karyawan Ki Kusumo yang langsung menarik bagian belakang motor," kata Umar pada Minggu (10/9/2017).
Melihat rekannya dibekuk, Yaman yang bersiaga di atas sepeda motornya langsung melarikan diri.
Massa yang kesal dengan ulahnya, langsung menghakimi Satibi hingga babak belur di bagian wajah.
Bahkan pakaian Satibi dilucuti, sampai pria asal Karawang, Jawa Barat ini hanya mengenakan celana dalam saja.
Merasa belum puas, beberapa massa ada yang membanting tubuh tersangka ke tanah hingga tidak sadarkan diri.
Beruntung, nyawanya berhasil diselamatkan oleh petugas kepolisian yang saat itu sedang patroli di lokasi kejadian.
"Tersangka terpaksa dipanggul petugas karena tidak sadarkan diri. Dia nyaris dibakar massa, untung berhasil diamankan," ujar Umar.
Kapolsek Jatiasih Komisaris Ili Anas, menambahkan tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Mereka pernah mendekam di sel tahanan di daerah Karawang, Jawa Barat.
"Mereka belum lama keluar dari penjara dan beraksi lagi. Sudah belasan kali mereka mencuri sepeda motor di daerah Bekasi dan Karawang," jelas Ili.
Menurut Ili, modus operasi mereka adalah berkeliling ke permukiman warga.
Saat melihat sepeda motor dengan pengawasan lemah, pelaku Satibi turun dan membobol paksa rumah kunci motor dengan letter T.
"Mereka saling berbagi peran. Satibi sebagai pemetik dan pelaku yang buron menunggu di atas sepeda motor sambil mengawasi situasi," katanya.
Sejauh ini, kata dia, tersangka adalah spesialis pencuri motor.
Mereka tidak pernah dibekali senjata saat beraksi, sehingga bila aksinya terpergok mereka lebih memilih melarikan diri.
"Selain mengamankan tersangka petugas menyita barang bukti berupa satu anak kunci letter T dan sepeda motor korban," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun. (faf)