Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Belajar dari Kasus Vape yang Tewaskan Abi, Polisi Ingatkan Bahaya Persekusi

Komisaris Besar Nico Alfinta memperingatkan masyarakat tidak melakukan persekusi atau tindakan main hakim sendiri dalam setiap permasalahan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Belajar dari Kasus Vape yang Tewaskan Abi, Polisi Ingatkan Bahaya Persekusi
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Tersangka Pembunuh Abi Qowi (22), dihadirkan saat rilis pengungkapan pelaku persekusi "Pecuri Vape" di Direktorat Krimual Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (10/9/2017). Polisi berhasil menangkap 5 pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti, sementara 2 lagi msih buron. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Alfinta memperingatkan masyarakat tidak melakukan persekusi atau tindakan main hakim sendiri dalam setiap permasalahan.

Hal ini diungkapkan setelah terungkap kasus persekusi terbaru, dengan Abi Qowi Suparto (20) tewas usai dikeroyok pegawai toko Rumah Tua Vape karena dituduh mencuri vape atau rokok elektronik, beberapa waktu lalu.

"Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila menemukan dugaan tindak pidana, segera lapor ke polisi. Jangan persekusi, jangan lakukan tindakan sebagai polisi, jaksa, dan hakim," kata Nico di Polda Metro Jaya, Minggu (10/9/2017).

Nico menegaskan, Indonesia merupakan negara hukum dan ada prosedur hukum yang harus dilalui jika ada persoalan, termasuk dalam dugaan tindak pidana.

Untuk kasus Qowi, dia dikeroyok hingga luka parah lalu meninggal dunia usai dituduh mencuri satu set paket vape di toko Rumah Tua Vape senilai Rp 1,6 juta.

"Sistem di kita diatur oleh sistem peradilan pidana. Ini tugas polisi, lalu dibuktikan oleh jaksa, diputus di sidang. Jadi, tidak ada suatu kesalahan seseorang diputus oleh seseorang tanpa melalui peradilan," tutur Nico.

Jika masih ada yang melakukan persekusi, Nico memastikan para pelaku akan bernasib sama dengan tersangka pengeroyok Qowi.

Rekomendasi Untuk Anda

Lima orang tersangka yang sudah diamankan dijerat polisi dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Berita ini sudah tayangd di kompas,com berjudul Berkaca dari Kasus Vape, Polisi Peringatkan Jangan Lakukan Persekusi

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas