Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas PA Dukung Keluarga Debora Tuntut Keadilan

Rumah Sakit tidak lagi sebagai institusi atau tempat untuk menyelematkan kemanusiaan

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Komnas PA Dukung Keluarga Debora Tuntut Keadilan
youtube
Henny Silalahi, orangtua bayi Debora yang meninggal dunia, diduga tak bisa mendapat perawatan maksimal karena adanya aturan dari rumah sakit soal biaya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jika benar Debora meninggal karena sebelumnya sempat terkatung-katung selama sekitar tujuh jam, kemudian ditolak oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta Barat, menurut Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, pihak rumah sakit mengalami krisis kemanusiaan.

"Rumah Sakit tidak lagi sebagai institusi atau tempat untuk menyelematkan kemanusiaan, namun telah berubah menjadi institusi kesehatan yang berorientasi pada bisnis dan ekonomi, orang miskin tak boleh sakit," ujarnya dala siaran pers yang dikutip Tribunnews.com.

Debora, bayi berumur empat bulan itu dibawa oleh orangtuanya, ke Rumah Sakit Mitra Keluarga di Kalideres, Jakarta Barat, pada 3 September lalu.

Sang bayi membutuhkan fasilitas pediatric intensive care unit (PICU). Pihak rumah sakit meminta uang sekitar Rp 11 juta untuk penanganan, namun sang ibunda, Henny Silalahi, hanya menyanggupi setengahnya, dan akan melunasi pada siang hari.

Sang bayi akhirnya ditolak oleh rumah sakit, setelah beberapa jam terkatung-katung, karena administrasi.

Orangtua Debora kemudian membawa bocah itu ke Rumah Sakit Koja. Di rumah sakit tersebut kondisi kesehatan Debora sudah menurun, hingga akhirnya tewas.

Baca: Basaria Panjaitan Tidak Bicarakan Masalah Aris dan Novel

Berita Rekomendasi

Arist Merdeka Sirait menyayangkan, hanya karena uang Rp 11 juta, nyawa seorang anak berumur 4 bulan terpaksa melayang.

Jika benar telah terjadi pembiaran, maka telah terjadi pelanggaran terhadap hak Debora untuk hidup.

Hak tersebut sejatinya dijamin negara, sesuai Undang-Undang (UU) RI nomor 36 Tahun 2003 tentang Kesehatan, UU RI nomor 23 Tahun 2002 yang telah diubah kedalam UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU RI nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Pihak Komnas PA mendorong agar keluarga Debora menuntut pertanggungjawaban, atas kematian putri mereka.

Aris Merdeka Sirait mengaku sudah menemui keluarga korban, dan pihaknya tengah mengumpulkan buktt-bukti, seputar peristiwa kematian Debora.

"Kami mendorong keluarga korban Debora untuk melaporkan pihak management RS Mitra Keluarga ke aparatus penegak hukum Polri di Jakarta Barat agar mendapat keadilan hukum baik secara pidana dan perdata," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas