Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yusril: Buni Yani Tak Mengunggah Video yang Bersifat Rahasia

Dia menjelaskan, pidana bisa dilakukan jika publik tidak bisa mengakses sumber aslinya.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Yusril: Buni Yani Tak Mengunggah Video yang Bersifat Rahasia
Tribunjabar/Theofilus Richard
Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan sebagai saksi ahli pada sidang ke-13 Buni Yani, Selasa (12/9/2017) 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra dimintai keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang ke-13 kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani yang digelar di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip) Pemerintah Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (12/9/2017).

Dia menilai, tidak unsur pidana dalam pasal 32 ayat 1 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mendakwa Buni Yani.

"Kalau saya melihat pasal 32 itu ada tiga ayat 1, 2, dan 3. Jadi kalau orang kemudian mengupload atau menyebarluaskan sesuatu yang kemudian diubah isinya itu bisa dipidana. Tapi itu terkait dengan ayat 3, yaitu kalau sesuatu itu memang bersifat rahasia. Kalau bersifat rahasia kemudian di-upload dan diubah, nah itu yang bisa dipidana," kata Yusril.

Dia menjelaskan, pidana bisa dilakukan jika publik tidak bisa mengakses sumber aslinya.

Dalam kasus Buni Yani, Yusril menilai Buni Yani tak mengunggah video yang bersifat rahasia.

Sebab, video pidato mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu telah disiarkan lewat akun YouTube Pemprov DKI Jakarta dan sumber aslinya bisa dengan mudah diakses oleh publik.

"Apa yang dilakukan oleh Pak Buni Yani ini tidak meng-upload dari sumber yang bersifat rahasia misalnya milik Kementerian Pertahanan, Mabes TNI atau Mabes Polri atau milik Sekretariat Negara, bukan sama sekali," ujarnya.

Berita Rekomendasi

"Yang di-upload itu apa yang sudah disiarkan di web pemerintahan DKI Jakarta dan sudah ada di dalam YouTube. Kemudian yang di-upload itu ketika diubah orang bisa merujuk kepada sumber asli dan bukan sesuatu yang bersifat rahasia. Ini menurut pendapat saya tidak ada unsur pidana untuk kasus Buni Yani," katanya kemudian.(Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Yusril: Tidak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Buni Yani

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas