Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian Kesehatan Diminta Menutup Sementara Rumah Sakit Mitra Keluarga

Pelanggaran berkaitan dengan kasus kematian bayi berusia empat bulan, Tiara Debora Simanjorang.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kementerian Kesehatan Diminta Menutup Sementara Rumah Sakit Mitra Keluarga
Repro/KompasTV
Tiara Debora, bayi mungil berusia empat bulan, putri pasangan Henny Silalahi dan Rudianto Simanjorang ini meninggal dunia meski kedua orang tuanya sudah membawanya ke rumah sakit. Orang tua Tiara Debora berduka tak hanya karena kehilangan putri kecilnya, namun karena aturan rumah sakit soal uang untuk biaya perawatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia akan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Kesehatan mengenai sanksi untuk Rumah Sakit Mitra Keluarga.

Ketua KPAI, Susanto menerangkan, Rumah Sakit Mitra Keluarga diduga kuat melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Dalam Pasal 32 ayat 1 disebutkan, "Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu."

Pelanggaran berkaitan dengan kasus kematian bayi berusia empat bulan, Tiara Debora Simanjorang.

Dalam kasus bayi Debora, pasien mengalami kondisi kritis dan harus segera dimasukkan ke ruang Pediatric Intensive Care Unit.

Namun, pihak rumah sakit diduga enggan memasukan ke ruang PICU, lantaran orang tua Debora tidak sanggup memenuhi uang muka sebesar Rp 11 juta. Saat itu, orang tua Debora hanya memiliki uang Rp 6 juta.

Baca: Sebelum Bersaksi di Pengadilan, Politikus Hanura Diam-diam Temui Terdakwa Musa Zainuddin

Berita Rekomendasi

"Pasal 32 menyatakan rumah sakit tidak boleh meminta uang DP. Kedua harus fokus terhadap keselamatan pasien," ujar Susanto di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2017).

Komisioner KPAI, Retno Listyarti menegaskan, atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Rumah Sakit Mitra Keluarga itu, KPAI akan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Kesehatan mengenai sanksi yang diberikan, yakni penutupan sementara.

"Artinya di dalam sanksi itu, diberi kesempatan untuk memperbaiki. Jadi kalau masih seperti itu bisa dicabut," ujar Retno.

Pada Rabu (13/9/2017), KPAI melayangkan panggilan terhadap pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga.

Namun, tak ada perwakilan yang hadir pada kesempatan ini. Pemanggilan, berkaitan dengan kematian bayi Debora.

KPAI ingin menggali informasi penanganan Rumah Sakit terhadap Debora, sebelum meninggal dunia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas