Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dipidana 16 Bulan, Terdakwa: Saya Minta Maaf kepada Umat Muslim

Saya minta maaf kepada umat muslim, saya mau kuliah lagi...Saya mengakui perbuatan saya dan saya menyesal

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dipidana 16 Bulan, Terdakwa: Saya Minta Maaf kepada Umat Muslim
net
Ilustrasi palu hakim 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Terdakwa Bangun Prima (18) dijatuhi hukuman pidana 16 bulan penjara karena terbukti melakukan penistaan agama.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo yang sebelumnya menuntut terdakwa 24 bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim Sabarulina Ginting yang menyidangkan perkara ini di Pengadilan Negeri Medan menilai, perbuatan terdakwa yang tercatat sebagai mahasiswa di Universitas Negeri Medan (Unimed) meresahkan masyarakat dan dapat menimbulkan konflik antar umatberagama di Indonesia.




Meski telah meminta maaf kepada seluruh umat Islam atas perbuatannya lewat pembelaan tertulisnya, namun terdakwa tetap divonis penjara.

"Menjatuhkan vonis pidana penjara kepada terdakwa selama 16 bulan, dipotong selama masa tahanan dan menetapkan agar terdakwa tetap ditahan," kata Sabarulina sambil mengetuk palu, Rabu (13/9/2017).

Sementara terdakwa, lewat pembelaan yang dibacakannya sendiri mengakui kesalahan yang dilakukannya dan sangat menyesalinya. Dia meminta majelis hakim meringankan hukumannya agar dirinya dapat melanjutkan kuliah.

"Saya minta maaf kepada umat muslim, saya mau kuliah lagi...Saya mengakui perbuatan saya dan saya menyesal," katanya lirih.

BERITA TERKAIT

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Sindu menuntut terdakwa dengan 24 bulan penjara karena berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti bersalah melakukan penistaan terhadap agama Islam.

Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 156 a KUHP tentang permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.

Terdakwa menyebarkan ujaran kebencian dan penodaan agama menggunakan bahasa Batak lewat akun Facebook Bangun Prima Ekapersada.

Beberapa orang sempat menyimpan hasil tangkapan gambar postingan mantan mahasiswa Fakultas Teknik Semester II ini, di antaranya akun Facebook Ade Lesmana pada 14 Mei 2017.

Kemudian disebarkan kembali ke akun Facebook Farid Achyadi Siregar, akhirnya postingan itu sampai ke pihak rektorat.

Tak mau citra universitas buruk dan khawatir akan mempengaruhi mahasiswa lain, pihak kampus pun melaporkan terdakwa.

Dia diringkus polisi di kamar kosnya di William Iskandar-Jalan Pancing, Medan Estate pada 16 Mei 2017 lalu.

Saat dalam penahanan polisi, terdakwa masih berstatus mahasiswa. Tak lama kemudian, Unimed menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Bangun Prima.(Kontributor Medan, Mei Leandha)

Artikel ini sudah dipublikasikan KOMPAS.com dengan judul: "Saya Minta Maaf kepada Umat Muslim, Saya Mau Kuliah Lagi..."

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas