Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

'Fungsi Dokter itu Dikontrol, Kalau Melanggar Kode Etik, ya Dipecat'

Jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak dokter maupun rumah sakit tersebut, maka tentunya mereka harus menerima kritik.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Dewi Agustina
zoom-in 'Fungsi Dokter itu Dikontrol, Kalau Melanggar Kode Etik, ya Dipecat'
KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR
RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat.(KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus kematian bayi Debora masih menjadi sorotan sejumlah tokoh nasional, satu di antaranya, Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie.

Ia menilai ada permasalahan dalam pola manajemen rumah sakit yang kini dikaitkan dengan tujuan sosial, yakni pelayanan kesehatan terhadap pasien.

Pola manajemen tersebut ia anggap kerap mengedepankan sisi komersil yakni mendahulukan keuntungan dibandingkan dengan menyelamatkan nyawa pasien.

"Jadi ini ada persoalan dalam pola-pola manajemen modern yang dikaitkan dengan tujuan-tujuan sosial untuk membantu orang sakit," ujar Jimly, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor ICMI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2017).

Oleh karena itu, jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak dokter maupun rumah sakit tersebut, maka tentunya mereka harus menerima kritik yang disampaikan oleh masyarakat.

Baca: Ketua ICMI: Kalau Terbukti Ada Malpraktik, Hukum Saja, Kalau Perlu Izinnya Dicabut

Berita Rekomendasi

"Untuk itu, dokter juga harus siap dikritik," kata Jimly.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, dalam menangani pasiennya, seorang dokter harus menjunjung tinggi profesional dan kode etik kedokteran.

Jika para dokter tidak melakukan tugas mereka secara baik, maka sanksi pemecatan dan pencabutan izin praktik pun bisa saja dilakukan.

"Idealnya fungsi profesional dokter itu dikontrol dengan etika profesional, jadi kalau melanggar kode etik (kedokteran) ya dipecat, idealnya begitu," tegas Jimly.

Sebelumnya, kasus kematian bayi Debora menjadi perhatian pemerintah sejak beberapa hari yang lalu.

Bayi Debora diduga tidak segera mendapatkan penanganan medis dari rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, lantaran orangtuanya tidak memiliki cukup biaya yang mengakibatkan bayi itu ditolak penanganaannya oleh pihak rumah sakit.

Nyawa Debora pun akhirnya tidak bisa diselamatkan pada Minggu, 3 September 2017 lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas