Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tahun Depan, UMP Hanya Naik 8 Persen

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Idonesia (ASPI) Mirah Sumirat bilang, ASPI meminta kenaikan UMP tahun 2018 sebesar Rp 700.000

Editor: Sanusi
zoom-in Tahun Depan, UMP Hanya Naik 8 Persen
Harian Warta Kota/henry lopulalan
TAMAN RUSAK - Masa buruh berteduh untuk menahan terik panasnya matahari saat menggelar aksi Hari Buruh Internasional di Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (1/5) Tindak disadari perbuatannya mengakibatkan tanaman pada rusak. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memastikan tetap akan menggunakan formula penghitungan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2018 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Tapi, para buruh masih berharap kenaikan UMP tahun depan bisa lebih tinggi dari tahun ini.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, pembahasan UMP tahun 2018 tetap akan mengacu pada formula yang ditetapkan pemerintah yakni UMP tahun berjalan dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. "Penetapan UMP tetap pakai aturan yang ada yaitu PP No.78/2015," ungkapnya Hanif belum lama ini.

Nah, dengan asumsi inflasi tahun ini sekitar 3 persen dan asumsi pertumbuhan ekonomi nasional sekitar 5,17 persen hingga akhir tahun, artinya kenaikan UMP tahun 2018 hanya sekitar 8,17 persen dari tahun ini. Bila UMP di Provinsi DKI Jakarta pada tahun ini adalah sebesar Rp 3,35 juta, maka artinya pada tahun 2018, UMP di DKI Jakarta sekitar Rp 3,62 juta.

Namun angka ini dinilai terlalu rendah. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Idonesia (ASPI) Mirah Sumirat bilang, ASPI meminta kenaikan UMP tahun 2018 sebesar Rp 700.000 atau sekitar 20 persen dari UMP tahun ini. Usulan kenaikan UMP ini berdasarkan pertimbangan 60 item dalam survei kebutuhan hidup layak (KHL), inflasi, pertumbuhan ekonomi dan kenaikan harga bahan pokok di pasar.

"Namun jika berkaca pada tahun sebelumnya, usulan kenaikan UMP 19 persen, hanya disetujui sekitar 6,4 persen karena ada PP No.78/2015 sebagai dasar hukum," ungkapnya, Rabu (13/9).

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha Sarman Simanjorang menambahkan, untuk 2018, pembahasan UMP tetap akan berpedoman pada rumusan PP No.78/2015. "Sampai saat ini kebijakan itu masih berlaku," jelasnya.

BERITA TERKAIT

Sebenarnya, kata Sarman dalam PP No.78/2015 pemerintah membuka peluang evaluasi survei kebutuhan hidup layak (KHL). Tapi, peluang perubahan KHL itu baru bisa dilakukan setiap lima tahun. Artinya, survei KHL baru akan digelar pada tahun 2020.

Berita Ini Sudah Dipublikasikan di KONTAN, dengan judul: Pakai formula pengupahan, UMP 2018 hanya naik 8%

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas