Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ternyata, Politikus Golkar Indra J Piliang Sudah Konsumsi Sabu Selama Setahun

Politikus Golkar berinisial Indra J Piliang (IJP), dan dua rekannya ditangkap polisi.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Ternyata, Politikus Golkar Indra J Piliang Sudah Konsumsi Sabu Selama Setahun
Tribunnews.com/Fx Ismanto
Politikus muda Partai Golkar Indra J Piliang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Politikus Golkar berinisial Indra J Piliang (IJP), dan dua rekannya ditangkap polisi.

Ketiganya positif mengkonsumsi sabu, selama satu tahun belakangan.

Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap IJP, RF dan MIJ.

Baca: Ibu Rumah Tangga Terduga Penjual Pil PCC ke Puluhan Pelajar Diamankan Petugas

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, dalam pemeriksaan sementara, IJP sudah mengkonsumsi barang haram tersebut sejak setahun lalu.

"Positif tiga-tiganya, dari pemeriksaan yangbersangkutan ini sudah menggunakan sabu selama setahun," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2017).

IJP dan dua rekannya mengkonsumsi narkoba jenis sabu untuk kesenangan semata.

BERITA TERKAIT

Baca: Surat Novanto ke KPK, Fahri Hamzah: Memangnya Kekuatan Surat Itu Apa?

IJP juga mengaku mengkonsumsi sabu untuk menambah stamina.

Polisi menangkap ketiga pelaku di Taman Sari, Jakarta Barat, malam tadi.

Tapi, tidak ditemukan sabu.

Baca: Apakah Pil PCC yang Bikin Puluhan Pelajar Kejang-kejang Sejenis Flakka?

Namun polisi menemukan sejumlah barang bukti lain yang disinyalir digunakan untuk mengkonsumsi sabu.

"Barang buktinya (sabu) habis digunakan, kita cek dan cari, mungkin satu gram. Barang bukti yang disita satu set bong dan cangkong bekas pakai, satu plastik bekas pakai, satu korek gas," ujar Argo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas