Tukang Ojek Cabuli Gadis Belia dengan Iming-iming Melihat "Alam Surga"
"Pelaku bilang ke korban katanya dijanjikan ke alam surga. Kami masih dalami lagi statement soal itu," kata Kompol Hari, Kamis (14/9/2017).
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polsek Pancoran, Jakarta Selatan menangkap Nafis (28), tukang ojek di kawasan Mampang Prapatan, setelah mencabuli gadis di bawah umur, Kamis (14/9/2017).
Kapolsek Pancoran Komisaris M Hari Agung Julianto menyatakan, aksi Nafis dilakukan dengan memperdaya korban saat pertemuan mereka pada Kamis (31/8/2017) lalu.
Saat itu, kata Kompol Hari, kepada korban berisinial AF (16), pelaku menjanjikan jalan-jalan dan melihat alam surga.
Baca: Apakah Pil PCC yang Bikin Puluhan Pelajar Kejang-kejang Sejenis Flakka?
"Pelaku bilang ke korban katanya dijanjikan ke alam surga. Kami masih dalami lagi statement soal itu," kata Kompol Hari, Kamis (14/9/2017).
Kalimat ajakan menuju 'alam surga' masih menjadi pernyataan.
Bisa jadi 'surga' yang dimaksud pelaku hanya sebagai kalimat kiasan untuk menjalankan modusnya mencabuli korban.
Korban saat itu diajak jalan-jalan oleh pelaku menggunakan sepeda motor.
Namun, ternyata pelaku membawa korban ke Hotel MVN di Duren Tiga. Di sanalah pelaku melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.
Baca: 8 Fakta Indra Piliang, Politikus Golkar yang Terkena Kasus Sabu, Pernah Diperiksa Polisi Soal SMS
Korban yang selama beberapa waktu memendam rasa takut dan trauma, akhirnya melaporkan hal yang menimpanya ke Mapolsek Pancoran.
Saat membuat laporan, ia juga bilang bahwa pelaku masih berada di Musala Al Anwar, Mampang Prapatan.
"Begitu mengetahui informasi itu, tim kami bergerak cepat ke lokasi dan menemukan pelaku sedang istirahat di musala itu," jelas Hari.
Pelaku kemudian digelandang petugas ke Polsek Pancoran, guna penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan pelaku, tutur Kompol Hari, motif tindakan asusila itu karena pelaku tidak bisa melampiaskan hasrat biologisnya kepada istri di rumah.
Pelaku saat ini mendekam di tahanan Mapolsek Pancoran. Ia dikenakan pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo 287 ayat (1) KUHP. (Feryanto Hadi)
Artikel ini telah tayang di Warta Kota dengan judul: Janjikan Melihat 'Alam Surga', Tukang Ojek Cabuli Gadis Berumur 16 Tahun