BANI Mampang Tegaskan Kepemilikan Merek
BANI yang beralamat di Wahana Graha Lt. 1 Jalan Mampang Prapatan no. 2 adalah pemilik yang sah atas merek BANI
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Wartakota, Feryanto Hadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), M. Husseyn Umar lega setelah keluarga keputusan Pengadilan Niaga memberikan keputusan bahwa BANI yang beralamat di Wahana Graha Lt. 1 Jalan Mampang Prapatan No 2 sebagai pemegang merek yang sah.
Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada hari Selasa, 12 September 2017 dalam sidang perkara merek No.34/Pdt-Sus-Merek/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst telah menyatakan putusannya bahwa menolak seluruh gugatan dari perkumpulan yang menamakan dirinya Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI Sovereign”) untuk mendapatkan hak atas merek BANI.
Perkara ini dimulai karena “BANI Sovereign” yang menyatakan dirinya sebagai “BANI Pembaharuan” melayangkan gugatan pembatalan merek BANI di pengadilan niaga dengan alasan bahwa merek BANI yang telah memperoleh hak atas merek sejak tahun 2002, pengajuannya didasari dengan itikad tidak baik karena BANI bukan suatu badan hukum.
Hal tersebut jelas dipatahkan melalui putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada hari selasa lalu (12/9).
“Perlu ditekankan walaupun BANI tidak tercatat sebagai badan hukum, namun karena BANI didirikan oleh KADIN Indonesia pada tahun 1977 melalui Surat Keputusan KADIN, maka BANI merupakan suatu lembaga yang secara faktual diakui oleh pemerintah dan merupakan subjek pendaftaran merek, sehingga gugatan penggunggat ditolak seluruhnya.
Dengan demikian, BANI yang beralamat di Wahana Graha Lt. 1 Jalan Mampang Prapatan no. 2 adalah pemilik yang sah atas merek BANI,” terang M. Husseyn Umar di kantornya, Kamis (14/9).
Adapun putusan didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan yang terdapat dalam pokok perkara, yaitu persyaratan kriteria ‘pemohon’ merek berdasarkan Pasal 7 UU Merek 2001 adalah orang perorangan, sekumpulan orang atau badan hukum.
BANI sendiri didirikan berdasarkan SK Kadin pada tahun 1977 untuk menyelesaikan sengketa, menunjukkan adanya badan, yang berarti adanya kumpulan.
"Artinya kumpulan orang yang berbentuk badan yang didirikan sebagai penyelesaian alternatif sengketa yang telah mengajukan permohonan hak atas merek sebagaimana Bukti P-17 atau BANI tidak bertentangan dengan undang-undang, dalam hal ini adalah badan itu sendiri," jelasnya.
M. Husseyn Umar menambahkan, fungsi ‘pemohon’ adalah untuk menentukan siapa yang berhak atas merek, dan jika ada perbuatan melawan hukum, maka untuk menentukan siapa yang dapat dimintakan pertanggung jawaban.
"Dan mengingat adanya subjek atas permohonan merek BANI, maka perolehan merek BANI pada tahun 2002 tidak bertentangan dengan undang-undang merek."
Menurut M. Husseyn Umar, perlu ditegaskan pula bahwa BANI adalah suatu entitas lembaga yang dilindungi oleh UU No. 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, dimana undang-undang tersebut tidak mewajibkan suatu lembaga arbitrase harus berbentuk badan hukum.
"Dengan adanya putusan ini, BANI berharap putusan pengadilan pada gugatan lainnya yang dilayangkan oleh BANI Sovereign maupun ahli waris BANI sendri juga mendapatkan suatu hasil yang baik bagi para pihak," tandasnya.
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Wartakotalive, dengan judul: BANI Mampang Ditetapkan Sebagai Pemegang Merek yang Sah