Polda Metro Jaya Bubarkan Seminar di LBH Jakarta
Argo mengatakan bahwa setiap kegiatan yang mengumpulkan massa harus memberitahukan kepada kepolisian
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian membubarkan seminar sejarah ‘Pengungkapan Kebenaran Sejarah 1965/66’ yang dilaksanakan di LBH Jakarta, Jalan Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat pada pagi ini.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan bahwa acara tersebut tidak memiliki izin.
"Seandainya mengumpulkan banyak orang kemudian berkegiatan tanpa memberikan pemberitahuan atau izin kepolisian ya kami berhak dibubarkan, jadi belum ada dari panitia kepada kepolisian," ujar Argo di Kawasan Silang Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (16/9/2017).
Argo mengatakan bahwa setiap kegiatan yang mengumpulkan massa harus memberitahukan kepada kepolisian seperti dalam UU berkegiatan di muka umum.
Baca: Sindir Sekjen FPI, Prabowo Minta Jangan Cepat-cepat Bicarakan Senjata
" Di Undang-Undang sudah jelas toh, di UU penyampaian pendapat No. 8/98 kalau tidak ada pemberitahuan kepada kepolisian wajib dibubarkan," kata Argo.
Argo mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan para panitia seminar.
Kata Argo, mereka pun mengerti untuk membubarkan acaranya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.