Puluhan Calon Pengantin Ditipu "Wedding Organizer" di Depok, Kasusnya Mirip First Travel
Dalam kasus itu, WO bernama Khalisa menawarkan penyelenggaraan pesta pernikahan yang murah kepada para konsumen.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Polresta Depok mengungkapkan adanya kasus dugaan penipuan yang dilakukan sebuah wedding organizer (WO) atau pihak yang membantu calon pengantin bikin rencana serta mengawasi pelaksanaan acara pernikahan.
Dalam kasus itu, WO bernama Khalisa menawarkan penyelenggaraan pesta pernikahan yang murah kepada para konsumen.
Kasat Reskrim Polresta Depok Komisaris Putu Kholis menjelaskan, WO itu sebenarnya menanggung kerugian saat memberikan harga murah ke konsumennya.
Kerugian inilah yang kemudian ditutupi oleh dana dari konsumen baru.
"Pembayaran dari konsumen yang satu digunakan untuk menambal kekurangan penyelenggaran sebelumnya. Jadi ada yang sudah pernah dijalanin. Skemanya gali lubang tutup lubang," kata Putu di Mapolresta Depok, Senin (18/9/2017).
"Korban ditawari paket harga murah dengan fasilitas banyak, termasuk bulan madu. Dari promo murah tersebut tersangka memperoleh beberapa pelanggan. Tapi oleh tersangka uangnya dibawa lari dan bukan digunakan untuk semestinya," ujar Putu.
Baca: Harga Mobil Lelang Sitaan KPK Dijual Mulai Rp 28 Jutaan, Tertarik?
WO Khalisha dimiliki Galih Darma Dewangga. Galih diciduk anggota Satreskrim Polresta Depok di rumahnya pada Sabtu lalu.
Ada 10 calon pengantin yang sudah ditipu Galih.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk menyidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Saat ditemui di Mapolresta Depok, Galih berdalih telah melakukan kesalahan analisa atas usaha yang dilakukannya.
Menurut Galih, usaha WO yang dijalaninya sudah berjalan sejak tahun 2014.
"Biar pelanggan tertarik, didiskon sekian puluh persen. Kemudian mereka bayar. Dua puluh lima persennya saya pakai untuk nutupin acara klien yang mau berjalan," ujar Galih.
Galih kini mendekam di sel tahanan Polresta Depok. Ia terancam dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP untuk kasus penipuan dan penggelapan dengan hukuman penjara lima tahun.
Penulis: Alsadad Rudi
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Modus Penipuan "Wedding Organizer" di Depok Mirip First Travel