Pria Ini Pura-pura Jadi Polisi Untuk Peras Korban dan Pengedar Narkoba
Aparat Satuan Narkoba Polrestro Jakarta Selatan meringkus pria berinisial HS (35), karena memiliki sabu seberat 2 gram.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Satuan Narkoba Polrestro Jakarta Selatan meringkus pria berinisial HS (35), karena memiliki sabu seberat 2 gram.
Pria bertubuh tambun itu juga kerap melakukan aksi kejahatan dengan menyamar sebagai anggota polisi, anggota BNN, dan kadang sebagai wartawan.
"HS kami amankan di wilayah Radio Dalam atas informasi dari masyarakat, bahwa dia kerap mengaku sebagai anggota Polri untuk memperlancar aksi kejahatannya," ujar Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung, saat merilis penangkapan pelaku di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2017).
Baca: Tabung Gas Meledak di Tangerang, 3 Orang Alami Luka Bakar
Vivick menyatakan, modus yang dilakukan pelaku dengan cara mendatangi korban yang merupakan pengedar maupun pemakai narkotika.
Ia seolah-olah ingin melakukan penangkapan dengan menyebut dirinya sebagai polisi narkotika dari Polda Metro Jaya.
Baca: Obrolan Soal Ranjang Usai Bercinta Dengan Selingkuhan Jadi Pemicu Pembunuhan Juragan Bakso
"Dia punya lencana polisi yang ia pesan di daerah Pramuka. Untuk menakut-nakuti korban, dia juga bawa senjata jenis airsoft gun. Terkadang dia juga mengaku sebagai anggota BNN," terang Vivick.
Korban yang ketakutan kemudian diminta pelaku menyerahkan uang damai yang nilainya bisa mencapai puluhan juta rupiah.
Selain itu, barang bukti narkotika juga ia ambil untuk kemudian dijual.
"Sebelum penangkapan dia baru saja memeras korbannya Rp 15 juta dan mengambil 8 gram sabu. Lima gramnya sudah dia jual. Sisanya dia serahkan ke teman perempuannya," beber Vivick.
Baca: Ada Kisah Asmara Di Balik Pembunuhan Juragan Bakso di Cipondoh
Teman perempuan pelaku, D (30), ikut diciduk polisi. Polisi masih mendalami peran D dalam aksi kejahatan yang dilakukan HS.
Vivick melanjutkan, dari pengakuan pelaku, kejahatan serupa sudah dilakukan beberapa kali dengan modus yang sama.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti dua paket sabu, lencana polisi, senjata airsoft gun, kartu anggota Polri palsu, kartu anggota BNN palsu, dan kartu nama pelaku sebagai wartawan.
Pelaku kini meringkuk di tahanan Mapolrestro Jakarta Selatan.
Ia dikenakan Pasal 114 (1) subsider (2) dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.
Penulis: Feryanto Hadi
Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Polisi Gadungan Ini Peras Korban dan Pengedar, Lalu Ambil Narkobanya