Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PD Pasar Jaya Didemo Pegawainya, Ini Tanggapan Djarot

Ia menjelaskan dirinya telah menyampaikan bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI memang harus dikelola secara profesional.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in PD Pasar Jaya Didemo Pegawainya, Ini Tanggapan Djarot
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi ratusan pegawai PD Pasar Jaya yang melakukan demo karena Direksi PD Pasar Jaya mengangkat tenaga profesional sebagai pegawai tetap, Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat angkat bicara.

Ia menjelaskan dirinya telah menyampaikan bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI memang harus dikelola secara profesional.

Baca: Makam Siswa SMA Gladiator Dibongkar, Jenazahnya Utuh, Ternyata Dokter Temukan Kelainan Ini!

"Ya jadi saya kan sudah sampaikan berulang kali bahwa pengelolaan BUMD kita itu harus dikelola secara profesional," ujar Djarot, saat ditemui di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2017).

Ia menegaskan pihaknya memang sangat membutuhkan tenaga-tenaga baru untuk melakukan revitalisasi BUMD.

"Harus ada, dalam tanda kutip, tenaga-tenaga segar yang akan merevitalisasi BUMD kita," tegas Djarot.

Berita Rekomendasi

Mantan Wali Kota Blitar itu pun bersyukur lantaran beberapa tahun terakhir ada kemajuan yang terjadi pada sejumlah BUMD Provinsi DKI, bukan hanya pada PD Pasar Jaya.

"Alhamdulillah beberapa tahun ini, ada kemajuan dan progress yang cukup bagus pada beberapa BUMD," jelas Djarot.

Lebih lanjut politisi PDI Perjuangan tersebut menuturkan, perkembangan positif juga khususnya terjadi pada menguatnya stabilitas pangan di ibukota.

"Terutama salah satunya yang menyangga, memperkuat stabilitas pangan kita di Jakarta," kata Djarot.

Sebelumnya, sekira 500 karyawan PD Pasar Jaya melakukan demo di halama kantor PD Pasar Jaya, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, pada Rabu, 2 Agustus 2017 lalu.

Ratusan karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja (SP) PD Pasar Jaya itu menilai penetapan tenaga profesional menjadi pegawai tetap telah melanggar Peraturan Perusahaan Daerah Pasar Jaya Nomor 64 Tahun 2015 bab III pasal 6 ayat 2 dan 3 serta pasal 7 ayat 2, tentang ketentuan penerimaan pegawai di PD Pasar Jaya.

Pengangkatan tersebut dianggap tidak memenuhi syarat dan ketentuan pada posisi jabatan struktural.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas