Polisi Tidak Menahan Indra J Piliang, Ini Alasannya
Polisi telah menetapkan Indra bersama dua rekannya RF dan MIJ sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski terjerat kasus narkoba, politikus Partai Golkar Indra J Piliang tidak ditahan Polda Metro Jaya.
Polisi telah menetapkan Indra bersama dua rekannya RF dan MIJ sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono tidak ditahan dan diserahkan ke BNNK Jakarta Selatan untuk menjalani proses assesment rehabilitasi.
Argo menjelaskan, alasan tidak dilakukannya penahanan lantaran tidak ditemukan barang bukti narkoba pada ketiga tersangka.
"Kalau tidak ada barang, hanya positif saja tidak bisa ditahan. Aturan hukumnya seperti itu. Kan barang buktinya habis," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017).
Baca: Ada Anggota Partai Politik yang Terlibat Saracen
Pihak kepolisian membantah, keputusan rehabilitasi terhadap Indra dan rekannya atas permintaan orang tertentu.
"Rehabilitasi itu diatur undang-undang. Kita kirim assesment ke BNN. Nah BNN yang menentukan untuk direhab," ujar Argo.