Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tidak Menahan Indra J Piliang, Ini Alasannya

Polisi telah menetapkan Indra bersama dua rekannya RF dan MIJ sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Tidak Menahan Indra J Piliang, Ini Alasannya
youtube
Indra J Piliang di Polda Metro Jaya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski terjerat kasus narkoba, politikus Partai Golkar Indra J Piliang tidak ditahan Polda Metro Jaya.

Polisi telah menetapkan Indra bersama dua rekannya RF dan MIJ sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono tidak ditahan dan diserahkan ke BNNK Jakarta Selatan untuk menjalani proses assesment rehabilitasi.

Argo menjelaskan, alasan tidak dilakukannya penahanan lantaran tidak ditemukan barang bukti narkoba pada ketiga tersangka.

"Kalau tidak ada barang, hanya positif saja tidak bisa ditahan. Aturan hukumnya seperti itu. Kan barang buktinya habis," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017).

Baca: Ada Anggota Partai Politik yang Terlibat Saracen

Pihak kepolisian membantah, keputusan rehabilitasi terhadap Indra dan rekannya atas permintaan orang tertentu.

Berita Rekomendasi

"Rehabilitasi itu diatur undang-undang. Kita kirim assesment ke BNN. Nah BNN yang menentukan untuk direhab," ujar Argo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas