Beginilah Kronologi dan Hasil Autopsi Pelajar yang Tewas Berkelahi Ala Gladiator di Bogor
Ulung melanjutkan bahwa temannya kemudian membawa Hilarius ke Rumah Sakit (RS) Azra.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR- Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Ulung Sampurna menjelaskan kronologis mengenai kematian Siswa SMA Budi Mulya Bogor akibat perkeliahian ala gladiator antar pelajar sekolah hingga menjadi viral di media sosial.
Dikatakannya, kejadian tersebut terjadi pada Jumat, (29/1/2016) lalu.
"Pukul 15.00 WIB antara Hilarius berkelahi dengan tersangka dan langsung tak sadarkan diri di Taman Palupuh, Kota Bogor," katanya kepada TribunnewsBogor.com, Kamis (21/9/2017) di Mapolresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor.
Ulung melanjutkan bahwa temannya kemudian membawa Hilarius ke Rumah Sakit (RS) Azra.
"Pada pukul 16.30 WIB Hilarius dinyatakan dokter sudah meninggal dunia. Pihak RS Azra langsung memberitahu orang tua korban untuk datang ke rumah sakit," jelasnya.
Setelah satu tahun lebih kejadian itu, lanjut Ulung, pada 14 September 2017 penyidik menerima berita viral curhatan orang tua Hilarius di media sosial Facebook soal peristiwa yang menimpa Hilarius.
Baca: Polisi Tangkap 4 Tersangka Duel Ala Gladiator SMA Budi Mulia Bogor
Tulisan Maria ibu Hilarius itu ditujukan langsung kepada Presiden Jokowi.
Polisi pun langsung membuka kembali kasus lama tersebut dan mendapatkan persetujuan untuk melakukan autopsi.
"Saat diautopsi, jasad Hilarius masih tampak utuh," kata Ulung.
Dari hasil autopsi Tim Forensik Polda Jabar itu, ditemukan adanya kekerasan benda tumpul di pelipis kiri dan robek pada bagian organ hati.
"Pada organ hati robek 4 sentimeter sehingga terjadi pendarahan di dalam rongga perut," jelasnya.
Baca: Ashari Curi Uang Kotak Amal di 11 Masjid, Hasilnya buat Mabuk-mabukan dan Booking PSK
Saat ini, pihaknya pun telah mengamankan empat tersangka kasus duel 'gladiator' yang menewaskan siswa SMA Budi Mulia Bogor, Hilarius Christian Event Raharjo.
Keempat tersangka yang diantara berinisial BV, HK, MS, dan TB ditangkap di tempat berbeda, pada Rabu (20/9/2017) kemarin.
Atas kesalahannya, keempat tersangka dijerat Pasal 80 jo 76c Undang-undang (UU) nomor 35/2014 tentang perubahan UU 23/2002 tentang perlindungan anak.
"Karena masih di bawah umur maka kami mengikuti UU perlindungan anak," tukasnya. (Mohamad Afkar Sarvika)