Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Rekaman CCTV Bukti Peri Bunuh Dini Oktaviani

Rekaman CCTV menjadi salah satu bukti yang menguatkan, bahwa Peri Sugianto (27) adalah pembunuh Dini Oktaviani, seorang perempuan yang ditemukan tewas

Penulis: Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rekaman CCTV menjadi salah satu bukti yang menguatkan, bahwa Peri Sugianto (27) adalah pembunuh Dini Oktaviani, seorang perempuan yang ditemukan tewas di Apartemen Laguna Tower, Jakarta Utara, Rabu (13/9/2017).

Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Antonius Agus mengatakan, penyidik memiliki beberapa barang bukti yang menguatkan Peri membunuh Dini.

"Kita menemukan bukti petunjuk rekaman CCTV, ketika tersangka bawa televisi (milik korban), sesaat setelah kejadian," ujar Anton di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2017).

Baca: Kerangka Michael Pengusaha Korban Pembunuhan Dibawa ke Tangerang Besok

Dalam rekaman dari CCTV, pada detik ke-50 terlihat Peri yang mengenakan baju abu-abu tengah membawa televisi LCD berukuran 24 inci. TV itu merupakan milik Dini.

Peri merupakan pengemudi ojek online langganan Dini. Bermula dari Peri yang terlilit utang. Ia meminta bantuan Dini untuk dicarikan orang yang dapat meminjamkannya uang senilai Rp 1 juta. 

Namun, karena gelap mata dan melihat harta benda yang dimiliki Dini, Peri tega mencekik korban dari belakang hingga tewas. Peri tergiur untuk mengambil beberapa barang milik Dini. 

Berita Rekomendasi

"Pertama pelaku tidak punya uang, banyak utang, dan melihat ada HP di meja apartemen korban. Keinginan dia untuk menguasai harta korban," ujar Anton.

Selain terlilit utang dengan jumlah besar, ucap Anton, Peri yang sudah memiliki istri diambang perceraian, "Dia juga lagi proses cerai, ada masalah keluarga," ujar Anton.

Baca: Pembunuh Si Cantik Dini Oktaviani Pernah Menjadi Disc Jockey di Tempat Hiburan Malam

Dini yang berprofesi sebagai sales promotion girls diduga dibunuh, Rabu (13/9/2017). Sedangkan, polisi menangkap Peri di Pasar Anyar, Sawah Besar, Jakarta Barat, Kamis (21/9/2017).

"Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar Anton.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas