Pembunuh PSK Online Grogol Tak Dapat Berkelit, Dagingnya Tertinggal di Kuku Korban
Sebelum tewas, Murtiyaningsih (28), wanita yang disebut-sebut pekerja seks komersial (PSK) online sempet bertengkar Agustinus (24).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebelum tewas, Murtiyaningsih (28), wanita yang disebut-sebut pekerja seks komersial (PSK) online sempet bertengkar Agustinus (24).
Pertengkaran itu terjadi pada Kamis (21/9/2017), di kamar 309 indekos Istana Laguna, Jalan Daan Mogot, Grogol, Petamburan, Jakarta.
Cekcok itulah yang berakhir pembunuhan terhadap Murtiyaningsih.
Baca: Ketua MPR Minta Polisi Usut Isu Impor 5.000 Senjata Ilegal oleh Institusi Pemerintah
Sebelum tewas dihabisi Agustinus, korban dikatakan sempat menggigit alat vital atau kemaluan dan tangan korban.
"Saya kan kemarin ke Polres dan menjadi saksi atas kasus ini. Di sana Agustinus juga tidak mengaku kalau dia yang membunuh. Sampai akhirnya dia mengaku sempat melempar asbak ke korban," ucap dia, petugas keamanan indekos tersebut.
Agustinus (24) mengaku tidak sengaja membunuh korban, tapi karena panik.
"Karena saya panik korban mau memanggil preman dan mau memukulin saya," kata Agustinus yang menggunakan penutup muka berwarna hitam, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (22/9/2017).
Dia mengaku kurang uang untuk membayar korban sebagai PSK online.
Karena diketahui tarif korban untuk satu kali kencan sebesar Rp 500 ribu. Namun, pelaku kekurangan uang.
"Kurang Rp 350 ribu," kata dia.
Baca: Soal Pernyataan Panglima TNI, Gerindra Desak Jokowi Usut Institusi yang Impor 5.000 Senjata Ilegal
Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Adex Setiawan menjelaskan korban mengalami luka cukup parah.
"Korban luka di muka, leher, bekas tekanan tangan. Dilempar Asbak". Luka cakaran ada di pelaku dan luka gigitan. Dia ngga bisa mengelak karena di kuku korban ada daging pelaku. Kita sudah lakukan prosedur dan dia melawan petugas," ucap dia. (Wartakota/Bintang Pradewo)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.