Pemilik Situs Nikahsirri.com Dijerat Pasal Berlapis
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Aris diduga menyediakan konten berunsur pornografi di situs nikahsirri.com.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi meringkus pemilik situs nikahsirri.com. Situs itu mengandung konten pornografi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Aris diduga menyediakan konten berunsur pornografi di situs nikahsirri.com.
Dalam kasus ini, Aris diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Aris dijerat dengan pasal berlapis.
Baca: Buntut Penusukan Anggota Intelkam, 136 Liter Arak Bali Disita dari Sejumlah Kafe
"Ada gambar-gambar berkonten pornografi," ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (24/9/2017).
Selain menyediakan konten berunsur pornografi, situs itu ditengarai menyediakan perdagangan orang secara terselubung.
Setiap pengguna internet yang ingin bergabung, diharuskan bayar Rp 100 ribu untuk melihat konten pornografi.
"Kalau ada yang berminat, dia memfasilitasi. Tapi, harus bayar Rp 100 ribu untuk melihat konten itu," ujar Argo.
Baca: Polisi Tangkap Pemilik Situs Nikahsirri.com Aris Wahyudi
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap Aris di rumah kontrakannya di Jalan Manggis, Jatimekar, Jatiasih, Bekasi pada Minggu (24/9/2017) pukul 02.30 WIB
Situs www.nikahsirri.com menyediakan fasilitas lelang perawan. Lelang perawan itu dilakukan untuk kebutuhan nikah siri yang juga difasilitasi oleh situs tersebut.