Pendiri Nikahsirri.com Dianggap Eksploitasi Perempuan Manfaatkan Dalil Agama
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengapresiasi tertangkapnya Aris.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --Pemilik situs Nikahsirri.com, Aris Wahyudi, dianggap sembunyi di balik dalil agama untuk melakukan eksploitasi terhadap manusia, terutama perempuan.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengapresiasi tertangkapnya Aris.
Sebab, Susanto menganggap, Aris membuka situs pencarian jodoh dengan dalih agama.
Baca: Cerita Jokowi Punya 11 Kambing yang Bikin Peternak Tertawa
Aris diduga memperdagangkan manusia dalam aktivitasnya.
"Kejahatan ini harus dipantau agar semua hati - hati jangan terjebak pada aktivitas yang mengatasnamakan agama. Nikah siri enggak sederhana, ada prasyarat ketat," ujar Susanto di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Minggu (24/9/2017).
Susanto menyarankan, polisi bisa mengembangkan kasus NikahSirri.com tidak hanya pada penyebaran konten pornografi atau pelanggaran informasi dan transaksi elektronik.
Baca: Jejak Aris Wahyudi, Awal Karir Peneliti Lapan Lalu Dirikan Situs Lelang Perawan Nikahsirri.com
Pengenaan dalam perkara lain juga bisa dilakukan seperti tindak pidana perdagangan orang dalam hal ini eksploitasi perempuan dan anak-anak.
"Ada indikasi human trafficking (perdagangan manusia), kejahatan pornografi dan perlindungan anak. Kita imbau masyarat hati-hati biar anak kita tidak terjebak," ujar Susanto.
Situs nikahsirri.com diresmikan pada 19 September 2017.
Sudah 2.700 orang tercatat sebagai pelanggan situs itu.
Baca: Ini 5 Fakta Aris, Pemilik Lelang Perawan Nikahsirri.com, Lulusan Luar Negeri Sampai Diusir Warga
Sementara, mitra atau orang yang siap dinikahi sirih, ada 300 orang. Polisi menguak praktek jual beli nikah sirih ini.
Polisi menangkap Aris Wahyudi, pemilik dan pembuat konten di nikahsirri.com di Bekasi, Jawa Barat, dini hari tadi.
Aris disangka melanggar tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau Pornografi, dan atau Perlindungan Anak, dan atau Penyedia Jasa. Aris dijerat dengan Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.