Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Curi Motor di Pasar Baru, Bekasi, Pemuda Ini Babak Belur Dihakimi Warga

"Pelaku Kebib dan Andro berhasil melarikan diri. Sampai saat ini, masih pengejaran petugas," kata Kapolsek Bekasi Timur

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Curi Motor di Pasar Baru, Bekasi, Pemuda Ini Babak Belur Dihakimi Warga
WARTA KOTA/FITRIYANDI AL FAJRI
Tersangka Singgih Prasetyo 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Seorang pencuri sepeda motor babak belur dihajar massa di wilayah Pasar Baru, Bekasi, Kelurahan Durenjaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi pada Senin (25/9/2017) pukul 21.30.

Tersangka, Singgih Prasetyo (22) ditangkap, saat hendak menggasak sepeda motor di lokasi bersama dua rekannya, Kebib (21) dan Andro (20).

"Pelaku Kebib dan Andro berhasil melarikan diri. Sampai saat ini, masih pengejaran petugas," kata Kapolsek Bekasi Timur Komisaris Parjana pada Selasa (26/9/2017).

Parjana mengatakan, Singgih babak belur karena diamuk massa. Aksinya terpergok saat sedang membobol rumah kunci motor warga.

Melihat temannya diamuk massa, Kebib dan Andro kabur menggunakan sepeda motor. Beruntung nyawanya berhasil diselamatkan petugas yang sedang observasi di sekitar lokasi.

"Petugas yang mendapat laporan itu, kemudian ke lokasi untuk mengamankan tersangka S," ujar Parjana. 

Baca: Ini Kondisi Pasca Kejadian Penembakan Pegawai BNN

Rekomendasi Untuk Anda

Baca: Kalau Terjadi Perang Korea, 20.000 Orang Diperkirakan Akan Tewas Per Harinya

Kepada polisi, tersangka mengaku pernah mencuri sepeda motorwarga di sebuah rumah kontrakan Kampung Bekasi Mede RT 03/02, Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi pada Kamis (10/8/2017) dini hari.

Saat itu, mereka berhasil menggasak sepeda motor Adam Rizky (20), Honda Beat B 3122 FXP.

"Korban kemudian membuat laporan ke Polsek untuk diselidiki," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Singgih dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas