Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Rebutan Wanita Cantik Pemandu Lagu Karaoke di Tangerang, 1 Pengunjung Tewas Ditikam

Insiden berdarah terjadi di Cafe Sabela, Jalan Raya Perancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang pada Rabu (27/9/2017) dini hari lalu.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Gara-gara Rebutan Wanita Cantik Pemandu Lagu Karaoke di Tangerang, 1 Pengunjung Tewas Ditikam
Warta Kota
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Harry Kurniawan menanyakan para tersangka pengeroyokan di Cafe Sabela, Rabu (27/9/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -  Insiden berdarah terjadi di Cafe Sabela, Jalan Raya Perancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang pada Rabu (27/9/2017) dini hari lalu.

Peristiwa tersebut menelan satu korban jiwa.

Korban tewas, Ana Sumarna (48), merupakan pengunjung tempat hiburan itu.

Ia dikeroyok oleh para pelaku dan ditikam dengan menggunakan senjata tajam.

Diduga karena rebutan wanita cantik pemandu lagi karaoke.

"Pemicunya gara-gara perebutan pemandu karoke di Cafe tersebut," ujar Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, AKBP Dedy Supriyadi, kepada Warta Kota, Rabu (27/9/2017).

Baca: Megawati Tuding Ada Aktor Politik Halalkan Segala Cara untuk Mencapai Kekuasaan, Siapa Dimaksud?

Berita Rekomendasi

Ia menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat korban bersitegang dengan para pelaku.

Mereka meminta agar Sherly sang pemandu karoke menemani.

"Terjadi cek cok mulut, lalu sampai lempar-lemparan kursi," ucapnya.

Korban pun mulai tersudut.

Lantaran jumlah pelaku yang terlalu banyak.

"Para pelaku itu mengeroyok dan menusuk korban dengan menggunakan senjata tajam," kata Dedy.

Baca: 5 Fakta Penemuan Mayat Seorang Gadis Tanpa Busana di Semak Belukar

Polisi pun langsung mencari para tersangka itu.

Ada enam orang pelaku yang berhasil dibekuk.

"Kami mengamankan mereka di wilayah Kamal, Cengkareng," ungkap Kapolrestro Tangerang, Kombes Pol Harry Kurniawan saat dikonfirmasi Warta Kota.

Keenam tersangka yang ditangkap tersebut adalah A (24), MA (21), MJ (20), AN (32), T (25), dan SA (36).

Mereka juga melakukan pengeroyokan dengan memukuli korban menggunakan botol minuman.

"Tersangka inisial A yang melakukan penusukan," imbuhnya.

Harry menyatakan para pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia.

"Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun kurungan penjara," paparnya.

Penulis: Andika Panduwinata

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas