Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Luhut Beri Sinyal Reklamasi Pulau G Akan Dilanjutkan, Sanksi ke Pengembang Dicabut

Pemerintah memberi sinyal mencabut sanksi terhadap pengembang reklamasi Pulau G.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Luhut Beri Sinyal Reklamasi Pulau G Akan Dilanjutkan, Sanksi ke Pengembang Dicabut
TOTOK WIJAYANTO/Kompas
Pengerjaan proyek pembangunan permukiman, perkantoran, dan kawasan niaga, di pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Sabtu (12/12/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memberi sinyal mencabut sanksi terhadap pengembang reklamasi Pulau G. Mereka membuka peluang sehingga reklamasi pulau tersebut bisa jalan kembali.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah tinggal menunggu satu kali rapat lagi untuk membahas hal ini. Rapat itu rencananya akan digelar Jumat (29/9) mendatang.

"Iya (sinyalnya moratorium reklamasi Pulau G akan dicabut). Tinggal besok rapatnya saja," jawab Luhut ditanyai wartawan di Hotel Intercontinental, Bandung, Rabu (27/9/2017).

Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini seluruh permasalahan yang mengganggu kelanjutan reklamasi Pulau G berupa gangguan terhadap pembangkit listrik di kawasan Pantai Utara Jakarta, telah rampung. "Intake dari air supaya temperatur enggak naik ke listrik, kemarin semestinya sudah selesai," tambah dia.

Hampir semua persoalan kata Luhut, juga telah teratasi. Termasuk peraturan daerah mengenai zonasi. "Semua titik-titik sudah diidentifikasi. Tidak ada satu pun yang melanggar ketentuan yang ada," tegasnya.

Pemerintah, pada 2016 lalu memutuskan untuk membatalkan reklamasi Pulau G di pantai utara Jakarta. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan pelanggaran yang dilakukan pengembang dalam membuat Pulau G, PT Muara Wisesa Samudra.

Baca: Bekas Lahan PPD di Ciputat Akan Dibangun Apartemen

Berita Rekomendasi

Baca: Isi Bocoran Surat Sri Mulyani ke Kementerian ESDM tentang Kondisi Keuangan PLN

Rizal Ramli, Menko Kemaritiman waktu itu mengatakan, pelanggaran berat tersebut dilakukan karena pembangunan pulau dilakukan di atas kabel listrik PLN yang berguna untuk penerangan Jakarta.

Pelanggaran berat lainnya juga telah dilakukan pengembang Pulau G saat menutup dan mengganggu akses jalan nelayan.

Lalu, pelanggaran berat lain yang dilakukan pengembang itu adalah, teknis pembangunan pulau yang dinilai pemerintah serampangan dan berpotensi mematikan biota laut.

"Atas pelanggaran itu kami putuskan untuk batalkan reklamasi Pulau G seterusnya," katanya waktu itu.

Reporter: Adinda Ade Mustami 

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas