Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditanya Kapok, Jonru Berteriak di Kantor Polisi: Insya Allah Tidak. Merdeka!

Jonru mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ditanya Kapok, Jonru Berteriak di Kantor Polisi: Insya Allah Tidak. Merdeka!
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Jonru Ginting 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik akun media sosial, Jonru Ginting, tidak kapok untuk menulis status pribadi di Facebook mau pun Twitter, meski karena tulisannya itu dia harus menjalani proses hukum.

Jonru mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Dalam kasus ini, Jonru dilaporkan oleh Muannas Al Aidid karena mengunggah status di media sosial, Facebook dan Twitter.

Jonru datang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Bang Jawara dan Pengacara (Japar) sekitar pukul 15.50 WIB.

Ia mengenakan baju koko dan jaket hitam, serta celana hitam mengatung.

Jonru mengaku menjalani pemeriksaan tanpa persiapan. Ia merasa ucapannya yang dilaporkan oleh Muannas dipelintir atau tidak sesuai dengan yang diunggahnya di media sosial.

Namun, Jonru merasa tidak kecewa dengan apa yang pernah dituliskannya.

Berita Rekomendasi

"Saya tidak menyesal, tidak ada gunanya menyesal, menyesal bikin rugi kita sendiri," ujar Jonru di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2017).

Jonru pun mengaku belum tahu apakah akan tetap aktif di media sosial atau tidak. Terutama jika dia dijebloskan dipenjara.

Baca: Mendikbud Akan Menegur Sekolah SD dan SMP Gelar Nobar Film G30S/PKI

Saat dikonfirmasi, apakah kapok dengan perbuatannya, Jonru berteriak di depan kantor polisi, "Insya Allah tidak. Merdeka!," ujar Jonru seraya masuk untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, Jonru dilaporkan oleh Muanas ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penyebaran hate speech di dunia maya. Dalam laporan bernomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.

Jonru dilaporkan Muannas dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas