Polisi Periksa Jonru Ginting Hari Ini Terkait Ujaran Kebencian
Namun, berhalangan dan bersurat ke Polda Metro Jaya untuk menunda pemeriksaan, hingga hari ini.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap Jonru Ginting hari ini, Kamis (28/9/2017).
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa Jonru sebagai saksi atas laporan yang dibuat oleh Muannas Al Aidid.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menerangkan, seharusnya Jonru diperiksa pada Senin (25/9/2017).
Namun, berhalangan dan bersurat ke Polda Metro Jaya untuk menunda pemeriksaan, hingga hari ini.
"Sudah membuat surat ya. Katanya, hari Kamis mau datang. Hari ini rencananya jam 10.00 sampai 16.00," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2017).
Pengacara Jonru, Juju Purwantoro membenarkam, bahwa kliennya akan menjalani pemeriksaan, "Nanti jam 15.00," ujar Juju.
Baca: Busyro Muqoddas: Banyak OTT Bukti Kepercayaan Masyarakat kepada KPK
Sebelumnya, Jonru dilaporkan oleh Muanas ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penyebaran hate speech di dunia maya. Dalam laporan bernomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.
Jonru dilaporkan Muannas dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.