Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Geledah Rumah Jonru Ginting

Polisi menggeledah di rumah Jonru Ginting, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
zoom-in Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Geledah Rumah Jonru Ginting
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Jonru Ginting 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menggeledah di rumah Jonru Ginting, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tengah memeriksa Jonru.

Jonru diperiksa dari Kamis (28/9/2017) sore, hingga hari ini. Seusai pemeriksaan, ucap Argo, penyidik melakukan gelar perkara.

Baca: Diperiksa Hingga Tengah Malam, Jonru Ginting Dijadikan Tersangka dan Ditahan Polisi

"Dalam gelar perkara, ditetapkan yang bersangkutan (Jonru) sebagai tersangka," ujar Argo, Jumat (29/9/2017).

Argo menjelaskan, kini Jonru menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan statusnya sebagai tersangka. Dibarengi dengan melakukan penggeledahan di rumah Jonru.

"Dilakukan penggeledahan di rumahnya untuk mencari barang bukti," ujar Argo.

BERITA TERKAIT

Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti berkaitan dengan ujaran kebencian yang diduga dilakukan Jonru melalui media sosial. Polisi pun menyita beberapa alat elektronik milik Jonru.

"Ada laptop, flashdisk, pokoknya yang berkaitan dengan kasus itu," ujar Argo.

Sementara itu, pengacara Jonru, Juju Purwanto menilai, penahanan kliennya itu dipaksakan. Ia menjelaskan, status Jonru dalam pemeriksaan kemarin sebagai saksi.

Alasan polisi menahan Jonru disebut sangat normatif, seperti memiliki dua alat bukti yang cukup, dan pasal yang dijerat mengharuskan Jonru ditahan karena ancaman hukuman di atas lima tahun.

"Jadi terlalu dipaksakan," ujar Juju.

Sebelumnya, Jonru dilaporkan oleh Muanas ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penyebaran hate speech di dunia maya. Dalam laporan bernomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.

Jonru dilaporkan Muannas dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas