Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudah 1.230 Diderek Dishub DKI dari Kawasan Trotoar

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko  memberikan sanksi kepada pelanggar trotoar di Ibukota

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Sudah 1.230 Diderek Dishub DKI dari Kawasan Trotoar
Warta Kota
Petugas Sudinhub Jakarta Barat menderek mobil di Jalan Jembatan Besi Raya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tercatat ada 24.468 kendaraan yang di tertibkan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dari bulan Agustus hingga September 2017 akhir.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko  memberikan sanksi kepada pelanggar trotoar di Ibukota yang masih saja bandel.

Sanksi itu adalah dengan memberikan surat tilang sampai menderek ke Kantor Dishub DKI.

"Ini adalah hasil penertiban parkir liar di atas trotoar mulai dari tanggal 1 Agustus sampai dengan 27 September 2017 kemarin," kata Sigit Widjatmoko saat dikonfirmasi Otomotifnet.com Kamis (28/9).

"Kendaraan yang diderek sebanyak 1.330 kendaraan, tilang yang dikeluarkan Dishub 2.243 kendaraan, tilang yang dikeluarkan pihak polisi ada sebanyak 2.276 kendaraan," lanjut Sigit.

Menurut Sigit, selain sanksi tilang dan derek, pihaknya juga menindak pelanggar trotoar dengan mencabut pentil di tempat.

Dari sekian banyak kendaraan yang ditilang, sebelas ribuan motor kehilangan pentil.

Berita Rekomendasi

"Untuk Operasi Cabut Pentil (OCP) roda dua total ada 11.676, sementara untuk roda empat 5.301, lain halnya dengan jaring angkut sebanyak 1.642 sehingga total ada 24.468 kendaraan," tegas Sigit.

Hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta masih akan terus melakukan sosialisasi dan tindakan untuk mengurangi pengemudi bandel.

Nah, hati-hati ya, jangan sembarangan parkir.

Sumber: Otomotif Net
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas