Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tetapkan Jonru Sebagai Tersangka, Polisi Klaim Sudah Punya Bukti

Polisi mengaku telah mengantongi cukup bukti untuk mentersangkakan Jonru Ginting terkait kasus dugaan ujaran kebencian.

Editor: Sanusi
zoom-in Tetapkan Jonru Sebagai Tersangka, Polisi Klaim Sudah Punya Bukti
Facebook
Jon Riah Ukur Ginting 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengaku telah mengantongi cukup bukti untuk mentersangkakan Jonru Ginting terkait kasus dugaan ujaran kebencian.

Dalam kasus ini Jonru dilaporkan ke polisi oleh Muannas Al Aidid.

"Kalau misalnya penyidik sudah berani menetapkan tersangka, pasti sudah mempunyai alat bukti yang cukup," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kompas.com, Jumat (29/9/2017).

Argo menambahkan, setidaknya sudah dua alat bukti yang dikantongi dalam kasus ini. Dua alat bukti itu adalah keterangan saksi dan keterangan ahli.

"Nanti kita buktikan di pengadilan," kata Argo.

Menurut Argo, penetapan tersangka Jonru sudah sesuai prosedur yang berlaku.

"Kemarin sore kan dia datang ke Polda Metro sebagai saksi terlapor, setelah selesai diperiksa, penyidik melakukan gelar perkara, dalam gelar perkara ditetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujarnya.

BERITA TERKAIT

Polisi juga telah menggeledah rumah Jonru dan menyita sejumlah barang bukti.

Muannas Al Aidid melaporkan Jonru Ginting ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017). Laporan ini diterima polisi dalam laporan bernomor: LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.

Dalam laporan itu, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Muannas menilai, unggahan Jonru di media sosial sangat berbahaya dan jika dibiarkan dapat memecah belah bangsa Indonesia.

Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Polisi Klaim Sudah Punya Bukti Tetapkan Jonru sebagai Tersangka

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas