Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Ketua DPR Minta Peserta Aksi 299 Tidak Berbuat Anarkis

Aksi 299 rencananya diikuti ribuan orang yang menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Sanusi
zoom-in Wakil Ketua DPR Minta Peserta Aksi 299 Tidak Berbuat Anarkis
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Ribuan aparat kepolisian dan TNI dikerahkan untuk mengamankan aksi 299 yang digelar di depan Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/9/2017) pagi. TRIBUNNEWS.COM/WAHYU AJI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto berharap aksi unjuk rasa 299 yang dilakukan sejumlah organisasi masyarakat di depan Gedung DPR/MPR RI, Jumat (29/9/2017) berjalan dengan baik hingga selesai.

Aksi 299 rencananya diikuti ribuan orang yang menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

"Kepada seluruh saudara-saudaraku yang sangat saya hormati dan cintai. Tentunya unjuk rasa punya koridor UU yang dilandasi UU. Namun juga dalam unjuk rasa juga kami mohon untuk melaksanakan dengan tertib, tidak melanggar UU itu sendiri," kata Agus kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/9/2017).

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini berharap agar peserta aksi tidak melakukan aksi anarkis.

"Karena ada persyaratannya misalnya tidak boleh membuat keonaran, tidak boleh melakukan kekerasan dan tentunya tidak boleh berbuat anarkis," katanya.

Agus juga mengingatkan supaya peserta bisa selesai melakukan orasi sampai pukul 18.00 WIB.

"Sehingga apabila seluruh koridor diikuti, dan kami memang dari DPR sudah siap menerima saudara-saudara yang kami cintai, untuk menyampaikan seluruh aspirasi saudara-saudara kita yang ingin disampaikan," kata Agus.

Berita Rekomendasi

Sejumlah Ormas dikabarkan mengikuti aksi 299 itu. Mereka pada umumnya merupakan alumni 212.

Pihak kepolisian mengimbau agar 17 ribu pengunjuk rasa tidak melanggar aturan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat di Muka Umum, seperti tidak berunjuk rasa hingga lewat pukul 18.00 WIB, tidak merusak fasilitas umum, dan tidak membawa senjata tajam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas