Ketahuan Bobol Kotak Amal, Jarot Menangis Minta Maaf Setelah Dihajar dan Dijemur Warga
Dengan wajah babak belur usai dihajar warga,Jarot Wahyudi (40) menangis tersedu-sedu saat dirinya diikat di tiang lapangan badminton, Jumat (29/9/201
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Dengan wajah babak belur usai dihajar warga,Jarot Wahyudi (40) menangis tersedu-sedu saat dirinya diikat di tiang lapangan badminton, Jumat (29/9/2017).
Ia mengaku khilaf telah membobol kotak amal di mushola warga di Kampung Kebon Duren, Kalimulya, Cilodong, Depok.
"Pelakunya sampai menangis tersedu-tersedu minta ampun waktu diikat warga di tiang di lapangan badminton dan dijemur," kata Widi warga sekitar.
Belum lagi katanya, Jarot menjadi tontotan warga.
Pria warga Jalan PLN Gandul, Gang H Saman, RT 2, RW 5, Kelurahan Gandul Cinere tersebut sebelumnya kedapatan sedang berupaya membobol kotak amal di mushola di Kampung Kebon Duren, Kalimulya, Cilodong, Depok, Jarot Wahyudi (40), Jumat (29/9/2017) siang.
Baca: Jadi Sorotan karena Kabulkan Praperadilan Setya Novanto, Siapa Hakim Cepi? Ini Sepak Terjangnya
Aksi pencurian dilakukan di saat menjelang sholat Jumat. Karenanya kondisi mushola saat itu cukup sepi, dan hal ini dimanfaatkan Jarot.
"Pelaku sempat dihajar warga dan dijemur di lapangan badminton, sembari menunggu polisi datang," kata Widi.
Menurutnya di lokasi kejadian diketahui Jarot beraksi menggunakan obeng dan linggis untuk membobol kotak amal di mushola tersebut.
"Obeng dan linggisnya masih ada di lokasi dan diamankan polisi berikut pelakunya," kata dia.
Ia mengatakan pelaku akhirnya dibawa ke Polsek Sukmajaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku sempat diinterogasi warga, ngakunya dia punya anak 3 dan dari KTP tinggal di Cinere," katanya.
Kasubag Humas Polresta Depok AKP Sutrisno mengatakan saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Sukmajaya.
Dari tangannya disita obeng dan linggis yang digunakan untuk membobol kotak amal di mushola.
Karena perbuatannya, pria tiga anak itu akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya hingg diatas 5 tahun penjara.(warta kota/Budi Sam Law Malau)