Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PAN, PKS, Demokrat dan Gerindra Janji Tolak Perppu Ormas

Empat partai politik mendukung penolakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in PAN, PKS, Demokrat dan Gerindra Janji Tolak Perppu Ormas
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Demo tolak Perppu Ormas 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat partai politik mendukung penolakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, dan Partai Gerindra berencana menolak Perppu tersebut di sidang paripurna DPR RI.

"Saya termasuk yang menolak. Atas nama Gerindra, saya menolak Perppu ini," ujar Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/9/2017).

Fadli Zon menegaskan, partainya sejak awal menolak Perppu tersebut karena dianggap bertentangan dengan kebebasan berpendapat.

Menurut Fadli, UUD 1945 menyebutkan negara menjamin kebebasan berpendapat.

Baca: Meski Kecewa KPK Hormati Keputusan Hakim Cepi Menangkan Setya Novanto

Pernyataan sikap itu disampaikan di hadapan sekitar 10 ribu peserta aksi unjuk rasa di depan komplek Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, sejak Jumat (29/9/2017) pagi.

Berita Rekomendasi

Pernyatan sikap tersebut merupakan hasil pertemuan perwakilan pengunjuk rasa aksi 299 yang dipimpin Ketua Presidium Aksi 212, Slamet Ma'arif dengan Wakil Ketua DPR RI, dari Fraksi Demokrat, Agus Hermanto dan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.

Demo tolak Perppu Ormas dan PKI
Demo tolak Perppu Ormas dan PKI (Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com)

"Kami sudah mendengar dari delegasi, dari ulama, habaib, dan kiai. Sudah mendengar tuntutan. Intinya ada dua, soal Perppu dan kedua tentang komunisme," tutur Fadli Zon.

Dia menjelaskan, Perppu tersebut bermasalah karena mereduksi demokrasi, bertentangan dengan undang-undang, dan membungkam suara kritis dari masyarakat terhadap pemerintah.

Padahal undang-undang menjamin setiap warga negara untuk berserikat dan menyampaikan pendapat.

Baca: Pesawat Khusus AS Osprey Mendarat Darurat di Bandara Ishigaki Okinawa Jepang

"Masalah Perppu akan dibahas di DPR dan akan dibahas pertengahan Oktober. Bapak ibu harus juga konsisten menunjukkan penolakan. Kalau Perppu diberlakukan akan ada subjektivitas," kata dia.

Mengenai paham komunisme, kata dia, ada aturan yang melarang ajaran komunisme. Apabila ada yang 'membangunkan' PKI maka bertentangan dengan konstitusi. Oleh karena itu harus dilawan bersama.

"Jangan sampai PKI yang sudah berkhianat di Republik Indonesia bercokol kembali karena itu kami dukung sosialisasi menonton film G30SPKI. Jangan sampai pengkhianat bangsa hidup dan bangkit di Republik Indonesia," ujarnya.

Wakil Ketua DPR RI, dari Fraksi Demokrat Agus Hermanto, mengatakan Perppu merupakan diskresi dari pemerintah yang pada saat diundangkan maka berlaku. Untuk menjadi undang-undang, Perppu itu harus mendapatkan persetujuan dari DPR.

Peserta Aksi 299
Peserta Aksi 299 (Wahyu Aji/Tribunnews.com)

"Tentunya, kami mempunyai waktu lumayan karena pada 28 Oktober ini, Perppu sudah ada persetujuan," kata Agus yang disambut teriakan "tolak" dari para massa aksi.

Setelah bertemu dengan perwakilan empat fraksi di DPR RI, pimpinan Presidium Aksi 212 akan menemui dua partai lagi, yaitu PPP dan PKB untuk memuluskan penolakan terhadap pengesahan Perppu Ormas.

"PAN, Demokrat, PKS dan Gerindra sudah sepakat menolak Perppu Ormas ini. Kami tinggal bergerilya ke fraksi dan partai selain empat ini. Kami nanti akan silaturahmi ke PKB dan PPP yang ada lambang kabahnya," ujar Slamet.

Aksi 299 mengusung agenda menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Ormas dan menolak kebangkitan PKI berlangsung hingga sore hari.

Baca: Mahfud MD: Putusan Hakim Mengikat Tapi KPK Masih Punya Peluang

Peserta aksi dari berbagai ormas, termasuk mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang menjadi 'korban' Perppu tersebut.

Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto, sempat naik ke mobil untuk melakukan orasi. Dalam orasinya, Ismail menyerukan penolakan terhadap Perppu Ormas dan kebangkitan PKI.

"Tidak ada alasan yang bisa dibenarkan secara hukum untuk diterbitkan Perppu itu. Dinyatakan harus ada kepentingan memaksa. Kenyataannya tidak ada alasan memaksa itu," kata Ismail Yusanto.

Dia mempermasalahkan pembubaran HTI baru dilaksanakan selama 10 hari setelah Perppu diterbitkan. Argumentasi yang diberikan pemerintah sangat rapuh.

Salah satu alasan memaksa yang digunakan untuk membubarkan HTI adalah pertemuan yang dilakukan pada 2014.

Padahal, tidak ada teguran yang diberikan kepolisian saat itu. Polisi terkesan mendukung acara hingga selesai.

Sekelompok orang peserta aksi 299 di depan komplek gedung MPR/DPR RI bersama-sama mengangkat bendera raksasa, lalu, membawa mengelilingi kumpulan peserta aksi.

Mereka membawa dua bendera raksasa yang masing-masing berwarna putih dan hitam itu, mereka menyerukan kata khilafah berkali-kali.

"Khilafah, khilafah!" teriak mereka. (tribunnews/gle)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas