Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pria 39 Tahun Pemilik 15 Bungkus Sabu Terancam Bayar Denda Rp 10 Miliar

Pelaku dibekuk di pinggir Jalan Raya Curug Parigi, Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. 

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Pria 39 Tahun Pemilik 15 Bungkus Sabu Terancam Bayar Denda Rp 10 Miliar
Warta Kota
Polresta Tangerang berhasil mengamankan seorang pria yang membawa narkotika 

TRIBUNNEWS.COM, TANTERANG - Jajaran Polresta Tangerangberhasil mengamankan seorang laki - laki yang membawa narkotika jenis sabu pada Sabtu (30/9/2017).

Pelaku dibekuk di pinggir Jalan Raya Curug Parigi, Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. 

Tersangka diketahui berinisial JH. Pria berusia 39 tahun ini beralamatkan di Perumahan Emerald Karawaci, Curug, Kabupaten Tangerang.

Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Sukardi menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku kerap melakukan transaksi narkotika.

Tersangka kerap melakukan transaksi tersebut di tempat kejadian perkara.

"Kami melihat gerak - geriknya mencurigakan. Dan ciri - cirinya sesuai dengan yang diberitahu warga," ujar Sukardi di Mapolresta Tangerang, Sabtu (30/9/2017).

Kemudian aparat langsung melakukan penyergapan. Polisi menggeledah dan memeriksa pelaku.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kami menemukan narkotika jenis sabu yang dibawa olehnya," ucapnya.

Petugas menyita 15 bungkus plastik klip bening berisi sabu yang disembunyikan pelaku.

Setelah diinterogasi, JH mengakui bahwa barang laknat tersebut merupakan miliknya.

Pelaku pun langsung digiring ke Mapolresta Tangerang guna penyelidikan lebih lanjut.

Saat ini polisi tengah melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

"Dia (JH) terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. Denda minimal Rp. 1 miliar dan maksimal Rp. 10 miliar," kata Sukardi. 

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas