Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setoran Pemilik Mobil yang Diderek di Jakarta Pusat Capai Rp 1 Miliar

Selain penderekan, petugas juga melakukan operasi cabut pentil terhadap motor, mobil pribadi dan angkutan umum yang kerap parkir di area terlarang

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Setoran Pemilik Mobil yang Diderek di Jakarta Pusat Capai Rp 1 Miliar
Warta Kota
Petugas Sudinhub Jakarta Barat menderek mobil di Jalan Jembatan Besi Raya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat telah menderek sebanyak 2.143 kendaraan roda empat selama Januari hingga pertengahan September 2017 ini. 

Bukan itu saja mereka berhasil mengumpulkan uang denda sebesar Rp 1 miliar.

Kendaraan roda empat ini diderek lantaran karena parkir liar.

"Demikian sesuai dengan hasil penderekan tiap bulannya," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak, Jumat (29/9).

Sesuai Perda DKI Nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, kendaraan yang diderek akan dikenakan denda Rp 500 ribu, dan akan bertambah jika tidak langsung diurus pemilik.

"Artinya kalau lebih dari satu hari akan menjadi kelipatan," katanya.

Menurut Harlem, kendaraan yang diderek terdiri dari kendaraan umum dan pribadi.

Berita Rekomendasi

Kebanyakan mereka diderek karena parkir liar dan tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat.

"Kebanyakan pribadi, kalau angkutan umum sangat sedikit," imbuhnya.

Selain penderekan, petugas juga melakukan operasi cabut pentil terhadap motor, mobil pribadi dan angkutan umum yang kerap memarkirkan kendaraannya di area terlarang.

Sumber: Otomotif Net
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas