Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jonru Ginting Akan Ajukan Praperadilan

"Kami akan siapkan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan aturan normatif yang ada. Kami akan ajukan praperadilan," tegas Djudju Purwantoro.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jonru Ginting Akan Ajukan Praperadilan
Facebook
Jon Riah Ukur Ginting 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegiat media sosial Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting, akan mengajukan praperadilan.

Hal tersebut dilakukan atas penahanan yang dilakukan oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Jonru telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian di akun medsosnya.

"Kami akan siapkan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan aturan normatif yang ada. Kami akan ajukan praperadilan," tegas Djudju Purwantoro, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bang Japar, kuasa hukum Jonru, saat dihubungi Warta Kota, Minggu (1/10/2017).

Baca: Kuasa Hukum Heran, Kasus Jonru Cepat Diusut Polisi Sementara Viktor Laiskodat Didiamkan

Djudju menyebut, penetapan penahanan tersebut dilakukan pada Sabtu (30/9/2017) pukul 01.00 WIB.

Saat itu, pihak kepolisian mengeluarkan surat penahanan. Jonru pun langsung dibawa ke Rutan Mapolda Metro Jaya.

"Ia siap menghadapi aturan yang ada dan berusaha kuat serta tabah. Seluruh proses ini diserahkan ke kuasa hukum. Pihak keluarga sudah diberitahu. Kemarin sore sudah menjenguknya," tuturnya. (*)

Berita Rekomendasi

Penulis: Mohamad Yusuf

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas